Inspirasinews – Medan, Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dalam razia yang di lakukan di sejumlah rumah makan, kafe, warkop dan hiburan malam di Kota Medan, Sabtu (20/2/2021) malam menemukan masih banyak pelanggaran PPKM, terutama soal jam operasional
Sebanyak 40 personil dari unsur TNI/Polri, BPBD dan Dishub diturunkan melaksanakan razia dan di bagi menjadi 3 tim. Tim satu di pimpin, Peltu Erwansyah, dari POM AU melakukan razia di kawasan Marelan, Glugur, Pulo Brayan, Helvetia dan Karya Ujung.
Tim dua di pimpin, Kolonel Inf Azhar Muliadi, menyasar kawasan Medan Selayang, Jalan Setiabudi, Simpang Melati, Jalan Gagak Hitam-Asrama (ringroad), Pondok Kelapa, Gaperta Ujung hingga Jalan Kapten Muslim. Sementara tim tiga di pimpin Serka Erwin menyasar di kawasan Medan Amplas, Johor dan Polonia.
Dari razia itu, tim masih menemukan banyak pelanggaran, terutama soal jam operasional. Sebab, para pelaku usaha terlihat membiarkan usahanya tetap buka hingga melewati batas waktu yang di izinkan yakni Pukul 22.00 WIB.
“Razia ini sesuai Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/Inst/2021 tentang Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian virus Covid-19 di Sumut. Kita sudah sampaikan kepada pimpinan tim agar menindak tegas bagi pelaku usaha yang melanggar batas waktu yang sudah di tentukan,” ujar Kolonel Azhar.
Adapun langkah yang di berikan, sebut Azhar, adalah pemberian peringatan melalui surat pernyataan tidak melanggar ketentuan. “”Jika tidak di jalankan, maka Satgas Covid-19 akan menutup tempat usaha di maksud selama 14 hari. Patroli akan terus di lakukan hingga 28 Februari 2021 mendatang dalam rangka menjalankan perintah Gubernur Sumut,” ujar Azhar. (insp01)