Inspirasinews – Medan, Tim Penyisik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengungkap dugaan korupsi kasus pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019 sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam kasus ini, Bendahara Puskesmas Glugur Darat ditetapkan sebagai tersangka. “Kita telah tetapkan tersangkanya dengan surat penetapan No. 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Teuku Rahmatsyah, Jumat (19/2/2021).
Terkait hal ini anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengapresiasi Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan. “Kita apresiasi kinerja penyidik yang mengungkapnya. Tapi, jangan hanya di Puskemas Glugur Darat saja, di Dinas Kesehatan Kota Medan serta rumah sakit atau Puskesmas yang menerima harus diperiksa juga untuk memastikan apakah dana tersebut tepat sasaran atau tidak,” pinta Wong Chun Sen menjawab wartawan di Medan, Minggu (21/2/2021).
Wong mengaku, telah membaca informasi tersebut melalui media dan kaget karena potensi kerugian negara hingga Rp2,7 miliar. “Semua yang terkait penyaluran JKN harus diperiksa, karena angka potensi kerugian negara tidak bisa di anggap enteng. Apalagi dana itu disalurkan untuk orang miskin atau prasejahtera,” pinta Wong lagi.
Politisi PDIP ini juga menegaskan, pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi apalagi ini terkait dengan dana kesehatan. “Apalagi pada saat Covid-19 ini, warga harus menjaga kesehatan, sehingga dana JKN yang dikucuran harus tepat sasaran,” tegasnya. (insp01)