Sumut

Pemprovsu Targetkan Semua Aset Tanah Tersertifikasi Tahun 2024

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menargetkan semua aset tanah yang di miliki dapat tersertifikasi di tahun 2024. Hal ini di lakukan untuk menyelamatkan aset-aset tanah milik Pemprovsu dari klaim pihak lain. Dari total 3.263 persil aset tanah milik Pemprovsu, sebanyak 1.713 persil di antaranya sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 1.550 masih dalam proses.

“Tahun 2024, sertifikasi aset tanah Pemprovsu kita targetkan selesai. Di tahun 2021 kita menargetkan 400 persil, kemudian di tambah KPK menjadi 500. Kita akan kerjakan itu dengan bantuan KPK dan BPN,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R Sabrina, usai rapat Koordinasi dengan KPK, BPN Sumut, Sekda se-Sumut secara virtual di Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Senin (15/2/2021).

Pemprovsu sendiri, kata Sabrina, memiliki catatan yang cukup baik dalam pensertifikatan aset tanah. Di tahun 2019, Pemprovsu berhasil mensertifikasi 53 aset tanah dengan target yang diberikan KPK 50 persil tanah. Di tahun 2020 kembali melebihi target yang diberikan yaitu 100 persil, Pemprovsu berhasil menyertifikasi 149 aset tanah.

“Ini bukan pekerjaan yang mudah, butuh koordinasi yang kuat antar lembaga terutama BPN, KPK dan Kejaksaan. Kita sangat bersyukur sekarang koordinasi itu semakin kuat. Kemudian ada juga aset yang di kuasai pihak tertentu, sehingga kita perlu penyelesaian yang tepat. Namun, tentu kita akan terus berusaha karena ini adalah aset daerah, aset negara,” tambah Sabrina.

Selain aset tanah, sebut Sabrina, Pemprovsu juga sedang berupaya untuk menertibkan aset kendaraan bermotor. Ada 71 unit kendaraan yang akan ditertibkan, di antaranya 22 kendaraan roda empat dan 49 unit kendaraan roda dua.

“Pihak-pihak yang mempertahankan aset milik Pemprovsu untuk segera mengembalikannya. Semua datanya sudah ada pada kita, plat, siapa yang menggunakan, jenisnya. Kita utamakan dengan cara musyawarah, bila tidak bisa tentu perlu keterlibatan pihak berwenang,” kata Sabrina.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, mengatakan sertifikasi aset tanah Pemprovsu bisa di lakukan lebih cepat. “Kita sudah memiliki program untuk itu, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kita bisa manfaatkan itu untuk mempercepat proses. Yang utama adalah mendaftarkannya terlebih dahulu,” kata Dadang.

Sedangkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Didik Agung Widjanarko, mengatakan Sumut punya keinginan kuat dalam pensertifikatan tanah.

“Sumut perlu diapresiasi karena memiliki keinginan kuat menyelesaikan persoalan aset tanahnya. Saya harapkan Pemda bergerak aktif mencapai target yang di tentukan dan di sepakati, kalau bisa lebih. Terus berkomunikasi dengan BPN dan KPK, saya yakin ini akan terselesaikan dengan cepat,” kata Didik. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *