Medan

Komisi IV Tenggat Dinas PKPPR Bongkar Bangunan Tanpa IMB Dua Pekan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan menenggat waktu dua pekan kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan untuk membongkar bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Daniel Pinem, dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas PKPPR Kota Medan terkait bangunan di Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (8/2/2021).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan akan meminta Wali Kota Medan untuk mengevaluasi lemahnya pengawasan yang di lakukan terhadap bangunan tersebut. “Wali Kota harus mengevaluasinya,” pinta Daniel lagi.

Sementara Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, menuding adanya lobi-lobi antara Dinas PKPPR dengan pemilik gedung, sehingga proses pembangunan berjalan di duga tanpa IMB.

Paul mempertanyakan lamanya IMB pada bangunan tersebut. “Kenapa bangunan itu sampai sekarang tidak ada IMB, tapi sudah berdiri,” tanya Paul.

Paul juga menyampaikan kemungkinan DPRD Medan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini. “Jika memungkinkan, kita akan mengambil langkah hak interpelasi kepada Wali Kota Medan,” tegas Paul.

Sementara Kepala Bidang Penataan dan Lingkungan Dinas PKPPR Koat Medan, Ashadi Cahyadi, tidak terima dituding adanya lobi-lobi. “Jangan menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan,” kata Cahyadi.

Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan, termasuk bangunan di Jalan Ahmad Yani VII itu. “Bangunan itu milik pribadi dan bangunan itu juga tidak di daftarkan untuk mendapatkan bantuan,” kata Cahyadi.

Cahyadi menyampaikan, ada tiga segmen kawasan  cagar budaya di Kota Medan, yakni kawasan Lapangan Merdeka, Istana Maimun, Masjid Labuhan hingga Belawan.

Terkait lamanya IMB pada bangunan tersebut, Cahyadi, tidak bisa menjelaskan. Terkait perubuhan bangunan, Cahyadi, mengatakan secara struktur bangunan tersebut tidak mendukung lagi. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *