Medan

Warga Medan Diminta Tak Takut Periksakan Kesehatannya

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, Sudari, meminta masyarakat Kota Medan, khususnya warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan untuk tidak takut memeriksakan kesehatannya baik ke Puskesmas, maupun ke rumah sakit, sebab biayanya telah ditanggung oleh Pemko Medan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

“Mari kita untuk lebih peduli memerikasakan kesehatan kita,” ajak Sudari ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tempirai Sejati IV, Blok 6 GM Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (24/1/2021).

Wakil Ketua Komisi II ini mengakui, masih banyak warga Kota Medan yang belum bahkan tidak peduli untuk memeriksakan kesehatannya karena ketidakpahaman tentang aturan ini, sehingga di kala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya.

Seharusnya, sebut politisi asal Dapil II ini, petugas kesehatan baik Puskesmas maupun rumah sakit dibekali atau pemahaman tentang Perda ini. “Perlu adanya edukasi terhadap Puskesmas maupun rumah sakit di Kota Medan, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya tentang biaya saat berobat. Perda ini sendiri secara otomatis telah menggratiskan biaya orang yang berobat. Pihak Puskesmas dan rumah sakit-lah yang langsung melakukan penagihan ke Pemko,” ungkap Sudari.

Menurut Sudari, Perda ini penting sekali disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya. 

Diketahui, Perda SKK Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Pada Bab I Pasal 1 SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Pada ayat 18 disebutkan tentang pelayanan dasar l, yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada Bab II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. 

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sedangkan pada Bab 18 Pasal 32 pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

“Jadi, Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi, atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” tandas Sudari. (insp01)







Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *