Inspirasinews – Medan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, menegaskan Pemerintah Kota Medan bertanggungjawab dan berkewajiban meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Penegasan itu disampaikan, Sudari, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tempirai XI, Blok VII Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (20/12/2020).
Dalam Perda itu, kata Sudari, pada Bab 18 Pasal 32 jelas disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
“Jadi, Pemko Medan juga bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi atau asupan gizi bagi keluarga miskin dan dalam situasi darurat,” katanya.
Sementara tujuan Perda ini sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Selain itu mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Karenanya, Ketua Fraksi PAN ini, mengimbau sekaligus meminta masyarakat Kota Medan untuk lebih peduli memeriksakan kesehatannya baik ke rumah sakit maupun ke Puskesmas, karena biayanya telah ditanggung oleh Pemko Medan sebagaimana diatur dalam Perda itu. “Jadi, masyarakat jangan takut lagi untuk memeriksakan kesehatannya,” kata Sudari.
Sudari mengaku, masih banyak warga Kota Medan yang belum bahkan tidak peduli untuk memeriksakan kesehatannya karena ketidakpahaman tentang aturan ini, sehingga dikala sakit dan butuh berobat, terus bertanya-tanya tentang biayanya.
Seharusnya, sebut politisi asal Dapil II ini, petugas kesehatan baik Puskesmas maupun rumah sakit dibekali atau pemahaman tentang Perda ini. “Perlu adanya edukasi terhadap Puskesmas maupun rumah sakit di Kota Medan, agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya tentang biaya saat berobat. Perda ini sendiri secara otomatis telah menggratiskan biaya orang yang berobat. Pihak Puskesmas dan rumah sakit-lah yang langsung melakukan penagihan ke Pemko,” ungkap Sudari.
Menurut Sudari, Perda ini penting sekali disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat, karena di dalamnya mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan korban bencana, seperti diare, DBD dan penyakit yang mewabah lainnya. “Memang kita tidak mau sakit, tapi kalau sakit jangan direpotkan dengan kesehatan, karena Pemko Medan sudah menanggungnya,” ujarnya.
Dikesempatan itu, Sudari, dengan tegas meminta Polres Belawan untuk menghentikan dan menertibkan dugaan praktik perjudian di bundaran Griya Martubung, karena sudah meresahkan masyarakat.
“Jangan nanti sampai ibu-ibu yang turun, bisa berabe nanti jadinya. Pemko Medan juga harus mengembalikan fungsi bundaran itu sebagai taman untuk RTH, apalagi Kota Medan masih kekurangan RTH,” sebutnya.
Diketahui, Perda SKK Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Perda ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Hadir dalam kegiatan itu Camat Medan Labuhan, Rudy Arisandi, Lurah Besar, T Robby, Kepala Puskesmas Martubung dan UPT Dinas PU. (insp01)