Medan

Pemko Medan Terima 6 Sertifikat & PSU

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, menerima sertifikat aset tanah milik Pemko Medan dari Kepala Kantor Wilayah  Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Sumut dan  Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari salah satu pengembang perumahan di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman Medan, Rabu (2/12/2020).

Sertifikat tanah yang diterima dari Kakanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi dan PSU  itu saat Pjs Walikota ketika menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah di Sumatera Utara. Prosesi penyerahan disaksikan Gubsu Edy Rahmayadi, Wakil Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar beserta unsur pencegahan korupsi dari KPK, sejumlah Bupati/Walikota se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut.

Arief mengakui, masih banyak lagi aset tanah milik Pemko Medan yang belum disertifikatkan. Padahal, keberadaan sertifikat sangat  penting sebagai alas hak tanah yang sah, sehingga aset Pemko Medan lebih terjaga dan terlindungi dengan baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal kedepannya.

“Kita sudah banyak mengajukan permohonan kepada BPN agar menerbitkan setifikat aset tanah milik Pemko Medan. Kini sedang dalam proses, kita harapkan secepatnya selesai guna melindungi aset tanah yang kita miliki,” katanya.

Usai menerima sertifikat, selanjutnya Pjs Walikota Medan enerima PSU dari salah seorang pengembang perumahan di Kota Medan. Sebab, PSU merupakan milik pemerintah, sehingga pengembang wajib menyerahkannya.

“PSU ini kan milik pemerintah, jadi pengembang harus menyerahkannya karena tidak boleh dialihfungsikan. Hal ini sesuai dengan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri  No. 9/ 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, dan Permukiman Daerah,” jelasnya.

Mengacu hal itu, lanjutnya, setiap pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.  “Untuk itu kita akan minta kepada para pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU ke Pemko Medan,” harapnya. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *