Medan

PKL di Medan Diimbau Tak Jualan Diatas Parit & Bahu Jalan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan mensosialisasikan sekaligus mengimbau kepada seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Medan untuk menaati peraturan dengan tidak berjualan diatas parit dan di bahu jalan (trotoar).

Imbauan ini disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, saat melakukan sosialisasi kepada para PKL di seputaran Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jumat (6/11/2020).

Rakhmat mengimbau, kepada para PKL dan pemilik toko agar segera menaati peraturan yang sudah ditetapkan yaitu tidak berjualan di atas parit dan di bahu jalan (trotoar).

“Terkait penertiban di Jalan Pematang Pasir terjadi sedikit miskomunikasi. Jadi, saat ini belum melakukan penertiban, masih melakukan sosialisasi. Seharusnya penertiban tadi menggunakan alat berat, karena kalau kita lakukan manual tidak selesai dan takutnya menimbulkan masalah baru. Jadi kami akan menjadwalkan kembali secepatnya untuk melakukan penertiban di jalan tersebut,” jelas Rakhmat.

Sementara Camat Medan Deli, Fery Suheri, mengungkapkan penertiban ini dilakukan karena PKL yang berada di sekitar jalan tersebut menyalahi aturan yakni menggunakan badan jalan dan berada diatas parit, sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya dan menyebabkan kemacetan.

“Penertiban ini dilakukan sebab di daerah tersebut jalannya sempit dan pedagang banyak yang berjualan ke depan sampai ke bahu jalan. Sebenarnya kami sudah berulang-ulang menyurati para pedagang tersebut, namun tidak diindahkan para pedagang di sekitar tersebut. Jadi, kami meminta bantuan kepada Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan. Karena kalau tidak dilakukan kondisi jalan apalagi pada siang dan sore macet,” ungkap Fery didampingi Lurah Tanjung Mulia Hilir, Hendra Saputra. (insp01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *