Inspirasinews – Medan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Hannalore Simanjuntak, mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya para tenaga kerja untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak antara satu dengan yang lain di tengah pandemi Covid-19.
“Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan anjuran dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar tidak banyak yang terkena dan tidak menyebar ke orang banyak. Maka dari itu, patuhilah protokol kesehatan agar kita tidak terkena Covid-19 ini,” ajak Hannalore Simanjuntak ketika mensosialisasikan Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Posko Gugus Tugas Gedung Serba Guna Dharma Wanita, Jalan Rotan Medan, Selasa (3/11/2020).
Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kata Hannalore, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan telah melakukan sosialisasi untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan kepada perusahaan yang ada di Kota Medan seperti yang telah diatur di dalam Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan.
“Sosialisasi ini merupakan cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah serta menghentikan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga telah turun ke lapangan langsung dengan mengunjungi seluruh stakeholder Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk mensosialisasikan Perwal No 27/2020 ini,” kata Hannalore.
Hannalore juga menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah upaya yang dilakukan Pemko Medan agar seluruh masyarakat Kota Medan memahami bahwa pandemi ini siapa saja bisa terinfeksi Virus Corona, sehingga masyarakat Kota Medan harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M. (insp01)