Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menandatangani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp6,098 triliun, Senin (5/8/2019).
Penandatangan itu dilakukan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dengan pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan.
Formulasi dan kerangka R-APBD 2020 yang disepakati sebesar Rp6 triliun lebih itu, meliputi belanja daerah diproyeksi sebesar Rp6,188 triliun lebih atau meningkat dibandingkan APBD tahun 2019 sebesar Rp6,134 triliun.
Belanja tidak langsung sebesar Rp2,553 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp3,635 triliun lebih. Dari sisi pembiayaan disetujui pembiayaan penerimaan sebesar Rp100 miliar dan dan pembiayaan pengeluaran sebesar Rp90 miliar.
Wakil Ketua DPRD, Iswanda Ramli, yang menyampaikan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan rekomendasi terkait pengelolaan anggaran dan pendapatan belanja daerah Kota Medan.
Nanda meminta Pemko Medan untuk mempertimbangkan kembali rencana penerapan anggaran dana pendamping dana kelurahan sebesar 5 persen dari rencana APBD 2020 yang dinilai justru mengorbankan program kegiatan yang menjadi skala prioritas.
“Pemko Medan juga diminta merevisi Perda tentang pajak daerah dan menertibkan peraturan baru terkait tapping box. Serta mengingatkan kembali Pemko Medan untuk memperbaiki sistem penganggaran khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk pembayaran hutang program kegiatan tahun sebelumnya,” papar Nanda.
Sementara Ketua DPRD Kota Medan, Henri Jhon Hutagalung, menyatakan banyak perkembangan didapati dari hasil diskusi yang telah dilakukan secara maraton untuk menyusun struktur pembiayaan daerah ini.
“Pembahasan nanti diharapkan lebih detail lagi saran penggunaan anggaran yang telah kita tetapkan. Terkait pendapatan diperiode ini lebih dinamis dengan beberapa saran-saran dan revisi yang tujuannya meningkatkan PAD Kota Medan,” katanya.
Sedangkan Walikota Medan berharap, nota kesepakatan tersebut dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota secara berkelanjutan, terutama kualitas pelayanan umum kepada masyarakat.
‘’Saya yakin dan percaya bahwa pembahasan terhadap KUA PPAS R-APBD T.A 2020 telah dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada prinsip-prinsip realistis, logis akuntabel dan aspiratif. Dengan itu muncul berbagai usulan, saran dan masukan yang lebih baik lagi guna memajukan dan memakmurkan kota serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan yang kita cintai ini,’’ kata Walikota.
Walikota mengungkapkan, Pemko Medan bersama DPRD Medan memiliki pandangan dan semangat yang sama sekaligus komitmen yang kuat untuk mengoptimalkan anggaran yang telah ditetapkan. Hal tersebut guna mendukung kebutuhan pembiayaan pembanguna kota dengan tidak menambah beban dalam kegiatan ekonomi masyarakat.
‘’Ini menjadi stimulus bagi kita untuk sama-sama fokus membangun Medan Rumah Kita. Salah satunya adalah dengan membangun dan memperbaiki infrastruktur kota secara berkelanjutan agar mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Itu menjadi point penting yang dilakukan demi hajat hidup orang banyak,’’ ungkapnya.
Walikota juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mencurahkan perhatian, tenaga serta pikirannya agar KUA-PPAS R-APBD TA 2020 dapat terealisasi.
‘’Kepada segenap piminan dan anggota dewan serta badan anggaran DPRD Medan serta tim anggaran Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras dan kesungguhan yang dilakukan. Semoga harapan kita menjadikan Kota Medan lebih baik lagi mendapat perlindungan, tuntunan serta bimbingan dari Allah SWT,’’ pungkasnya. (Insp01)