Inspirasinews – Medan, BPJS Kesehatan Puji Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, karena mengcover korban begal mendapat jaminan sosial.
BPJS Kesehatan puji Rico Waas disampaikan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, saat berkunjung ke Balai Kota Medan, Selasa (3/11/2026).
Sutopo menilai, langkah Rico Waas sudah selangkah lebih maju yang ingin menggeser beban pelayanan dari rumah sakit ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas. “Dengan digesernya penanganan ke Puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang,” kata Sutopo.
Inovasi Pemkot Medan ini, sebut Sutopo, berpotensi menjadi kandidat juara dalam ajang penghargaan inovasi Pemda dari BPJS Kesehatan. Selain itu, Sutopo, juga memuji keberhasilan Pemkot Medan atas kesuksesan membawa angka kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di atas rata-rata nasional, yakni menyentuh angka hampir 100% kepesertaan aktif.
”Ini menunjukkan bukti bahwa keseriusan dan komitmen Pemkot Medan luar biasa untuk melindungi masyarakatnya. Indikatornya ada dua, yakni kepesertaan, coverage dan keaktifan. Pada posisi ini Medan berada di atas rata-rata nasional sebesar 80% lebih” ungkap Sutopo.
Satu lagi, tambah Sutopo, lahirnya Perwal Kota Medan No. 26 tahun 2026 . Melalui regulasi ini, warga Kota Medan korban begal kini resmi di cover oleh BPJS Kesehatan. Sebuah perlindungan yang sebelumnya tidak diakomodasi. Saat ini, kebijakan tersebut telah didukung oleh kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan.
Sementara, Rico Waas, mengakui kehadiran BPJS Kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) telah memberikan rasa tenang dan kepercayaan bagi masyarakat. Menurutnya, sering terjadi perbedaan pemahaman aturan di lapangan antara Pemkot Medan, BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit dan masyarakat.
“Contoh kasus, ada pasien baru dirawat tiga hari sudah dipaksa pulang oleh pihak rumah sakit, padahal kondisinya masih membutuhkan perawatan intensif. Kemudian kasus lainnya warga g ditolak oleh rumah sakit. Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ungkap Rico Waas.
Pada kesempatan itu, Rico Waas, memberikan peringatan keras kepada rumah sakit di Kota Medan yang masih suka memilih-milih pasien. “Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.
Dalam mengatasi penumpukan pasien dan panjangnya antrean di rumah sakit, sebut Rico Waas, pihaknya merombak total wajah pelayanan kesehatan di tingkat pertama. Sebanyak 31 Puskesmas saat ini sedang di rehab, dengan perincian 3 dibangun baru dan 28 lainnya direnovasi total dengan didukung fasilitas rawat inap. “Jadi nanti masyarakat nggak harus dirawat di rumah sakit, cukup di puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus,” ucapnya. (sat)

