Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, gandeng Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) cegah penyimpangan anggaran sekolah. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi kepala sekolah dan guru dalam menjalankan tugasnya.
Bobby Nasution gandeng Kejatisu cegah penyimpangan anggaran sekolah dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman Pemprov Sumut bersama Pemkab/Pemkot se-Sumut dengan Kejatisu pada sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (6/10/2026).
Penandatanganan dilakukan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Bupati/Wali Kota se-Sumut dengan Kepala Kejatisu, Muhibuddin. Program inisiasi Kejati Sumut itu memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait pengelolaan anggaran.
Bobby mengatakan, langkah ini di latarbelakangi banyaknya aduan diterima Kejati Sumut terkait pengelolaan anggaran sekolah serta adanya gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.
“Ini inisiasi sangat luar biasa, memberikan rasa aman, membuat kepala sekolah, guru lebih tenang dan mencegah terjadinya penyimpangan anggaran sekolah. Kita ingin pendidikan kita terus meningkat tatakelolanya,” kata Bobby.
Menurut Bobby, kepala sekolah, KPA, dan PA menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan pendidikan. Tidak sedikit organisasi atau perorangan tidak bertanggungjawab memberikan ancaman terkait pengelolaan anggaran kepada kepala sekolah, KPA dan PA.
“Kalau sekelas gubernur yang nakut-nakuti itu levelnya tingkat provinsi, nasional dan internasional, bupati tambah tingkat kabupaten yang nakut-nakuti, kecamatan tambah level kecamatan, sekolah tambah lagi yang nakut-nakuti yang levelnya desa, bahkan RT. Kiranya ini bisa kita tangani bersama,” harap Bobby.
Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, mengatakan pendidikan tidak hanya menjadi proses transformasi ilmu pengetahuan, tetapi juga pembentukan karakter agar memiliki nilai lebih baik. Karena itu, program Jaksa Sahabat Pendidik tidak hanya memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan anggaran sekolah, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pendidikan.
“Sahabat itu mengingatkan saat sahabatnya salah, mendukung saat sahabatnya benar, ini upaya kita untuk membenahi penyelenggaraan pendidikan kita sehingga bisa lebih meningkat lagi,” kata Muhibuddin.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan (08116884660). Melalui layanan tersebut, masyarakat, guru, dan kepala sekolah dapat melaporkan berbagai tindakan melawan hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli) dan dugaan korupsi. (sat)

