Inspirasinews – Medan, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Idham Khalid, mengatakan Tirtanadi terus perjuangkan kekurangan dana pensiun ke Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Sebab, 17 orang pensiunan baru menerima sebagian dana pensiun dari AJB Bumiputera.
Idham Khalid mengatakan, Tirtanadi terus perjuangkan kekurangan dana pensiun ke AJB Bumiputera itu disampaikannya menjawab wartawan di Medan, Minggu (23/8/2026). Pernyataan itu disampaikannya menyikapi pemberitaan belum dibayarkannya dana pensiun kepada 17 orang pensiunan Tirtanadi.
Idham menyampaikan, sekitar tahun 2005 Perumda Tirtanadi menjalin kerja sama dengan AJB Bumiputera. Seiring berjalannya waktu, pihak AJB Bumiputera mengalami gagal bayar ke Perumda Tirtanadi untuk pesangon pegawai (uang pensiun) para pegawai Tirtanadi masuk masa purnabakti. “Pihak AJB Bumiputera wanprestasi dalam menyelesaikan pesangon pegawai purnabakti waktu itu,” kata Idham.
Padahal, kata Idham, 17 orang pensiunan sudah mendapatkan manfaat sebagian dari dana pesangon/pensiun AJB Bumiputera sebesar Rp4.897.851.177. Namun, 17 orang pensiunan tersebut tetap menuntut karena belum menerima keseluruhan dana pensiunnya.
“Dana pensiunan yang harus dibayarkan AJB Bumiputera kepada 17 pensiunan itu, yakni 8 orang senilai Rp2,2 miliar, 3 orang senilai Rp839 juta dan 6 orang Rp1,93 miliar. 6 orang ini belum keluar putusan Mahkamah Agung (MA),” katanya.
Begitupun, sebut Idham, Tirtanadi mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan berlaku untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Setelah dilakukan penghitungan, Perumda Tirtanadi telah menyiapkan dana sebesar Rp675 juta untuk ke 17 orang pensiunan tersebut, namun ditolak. Mereka melakukan upaya hukum lain,” katanya.
Hingga ini, tambah Idham, Tirtanadi masih terus melakukan upaya hukum ataupun musyawarah terbaik ke pihak AJB Bumiputera untuk 17 orang pensiunan tersebut. “Jika nanti pihak AJB Bumiputera membayar kewajibannya ke Tirtanadi, maka kekurangan kepada 17 orang pensiunan itu akan dibayarkan. Tirtanadi tetap berjuang dengan melakukan yang terbaik bagi para pensiunan,” tegasnya.
Idham berharap, Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Tirtanadi terhadap AJB Bumiputera dapat membuahkan hasil terbaik baik bagi para pensiunan maupun pegawai masih aktif bekerja. “Tirtanadi masih menunggu hasil putusan PK di MA. Kita berdoa bersama, mudah-mudahan hasilnya untuk kebaikan bagi semuanya,” harap Idham. (sat)

