Inspirasinews – Medan, Erfin Fahrurrazi jadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan setelah dilantik Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Balai Kota Medan, Selasa (11/8/2026).
Erfin Fahrurrazi jadi Pj Sekda Kota Medan berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.3.3/1304.K tanggal 10 Agustus 2026. Rico Waas dalam sambutannya menyampaikan, posisi Pj Sekda memiliki peran penting dalam menjaga efektivitas roda pemerintahan.
Karena itut, Rico Waas, meminta Pj Sekda segera memperkuat koordinasi dan mempercepat kinerja seluruh OPD. “Percepatan kerja pemerintahan, harus tetap terukur, jelas dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rico Waas.
Kecepatan dalam bekerja, kata Rico Waas, tidak berarti mengabaikan proses dan ketentuan berlaku. Tuntutan untuk bergerak cepat harus diimbangi dengan perencanaan, ketelitian serta ukuran kerja jelas, agar setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita tidak hanya memintanya dengan cepat. Meminta cepat itu terkadang membahayakan, bisa melanggar aturan-aturan. Jadi, harus terukur, jelas dan terinci dengan baik,” katanya.
Rico Waas juga meminta, Pj Sekda memastikan setiap OPD memahami tugas dan targetnya. “Jadi, tidak sekadar menerima laporan, tetapi memahami persoalan yang dihadapi masing-masing perangkat daerah, sehingga arahan diberikan sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Pj Sekda, pinta Rico Waas, lagi juga harus menjalankan peran sebagai pengayom sekaligus pengarah bagi seluruh pimpinan OPD. Pembinaan harus dilakukan dengan pendekatan humanis, tetapi tetap di sertai ketegasan saat ditemukan persoalan dalam pola kerja maupun kinerja perangkat daerah.
“Jika Bapak temukan OPD-OPD tidak sesuai cara kerjanya, pola kinerjanya, tegur dengan baik. Tegur sesuai aturan, benahi pola kerjanya. Apabila persoalan tidak kunjung terselesaikan setelah diberikan arahan dan pembenahan, segera laporkan kepada Wali Kota untuk dievaluasi,” ungkap Rico Waas.
Di sisi lain, Rico Waas, meminta seluruh jajaran Pemkot Medan menjadikan visi dan misi kepala daerah sebagai pedoman dalam bekerja. Program dan kegiatan harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan di tingkat nasional, provinsi, maupun daerah.
“Perkuat koordinasi, agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri, tidak tumpang tindih kewenangan maupun keterlambatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pesannya. (sat)

