Inspirasinews – Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, dorong optimalisasi Standar Pelayanan Prosedur Perkawinan bagi Calon Pengantin (SP3 Catin). Sebab, SP3 Catin sebagai langkah penting dalam membantu calon pengantin mendeteksi penyakit, memperbaiki status gizi serta memahami perawatan kehamilan sehat, agar bayi lahir normal dan tumbuh optimal.
Wali Kota Tebingtinggi dorong optimalisasi SP3 Catin itu disampaikannya saat saat menjadi narasumber pada podcast bertajuk “SP3 Catin, Langkah Awal Wujudkan Generasi Bebas Stunting” diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Kamis (6/8/2026).
“SP3 Catin juga menjadi wadah edukasi bagi calon pengantin, agar menunda kehamilan sampai usia 21 tahun dan menjaga jarak kehamilan,” kata Wali Kota.
Pemkot Tebingtinggi, kata Wali Kota, telah memiliki payung hukum kuat terkait program tersebut melalui Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2019 tentang SP3 Catin. Wali Kota berharap, masyarakat semakin menyadari pentingnya mempersiapkan kesehatan sejak sebelum jenjang pernikahan.
“Kiranya masyarakat dapat mendukung penuh keberlangsungan program ini dengan aktif mengikuti sosialisasi, memanfaatkan layanan tersedia serta menerapkan pola hidup sehat dalam keluarga,” harap Wali Kota.
Sementara Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Rohim M. Gultom, mengapresiasi komitmen Pemkot Tebingtinggi dalam menghadirkan pelayanan langsung menyentuh masyarakat. “Sinergi antara Pemkot, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK telah menghasilkan progres signifikan sepanjang tahun 2026,” kata Rohim.
Sejak Januari hingga awal Agustus 2026, sebut Rohim, telah dilaksanakan 55 kali tes urine bagi calon pengantin. “Dari 1.349 calon pengantin, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine dan 30 orang terindikasi positif sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut melalui asesmen dan pelayanan rehabilitasi sesuai kebutuhan,” jelas Rohim.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian, menjelaskan mekanisme dan persyaratan administratif untuk mengikuti program SP3 Catin bagi calon pengantin Kota Tebingtinggi, yakni mencakup surat pengantar dari kantor lurah, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga dan pasfoto ukuran 2×3.
Sementara dokumen yang diperlukan bagi calon pengantin dari luar daerah yang akan melangsungkan pernikahan di Tebingtinggi, meliputi surat pengantar KUA lokasi pernikahan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan pasfoto 2×3.
“Jika catin non-muslim sudah melangsungkan pernikahan dan akan mencatatkan pernikahannya, syaratnya surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan pasfoto 2×3,” jelas Dedi.
Narasumber lain, Ghazali Rahman, menyampaikan pihaknya memanfaatkan perpaduan media sosial dan media konvensional untuk menyebarluaskan informasi seputar SP3 Catin secara masif.
Kanal media sosial Pemko Tebingtinggi, kata Ghazali, dimaksimalkan untuk menjangkau generasi muda melalui konten-konten komunikatif, visual dan interaktif, sembari terus mengedepankan literasi digital terkait pencegahan stunting sejak dini.
“Kominfo juga mengedepankan literasi digital dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini. Dengan komunikasi yang terarah, Dinas Kominfo ingin memastikan setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dalam menjalani rumah tangga dengan baik untuk melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas,” ungkapnya. (sat)

