Inspirasinews – Sibolangit, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, nilai Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mampu tekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, dia mendorong percepatan penggodokan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) PBG di Kota Medan.
Edwin Sugesti Nasution nilai Perda PBG mampu tekan kebocoran PAD itu disampaikannya kepada wartawan di sela-sela Raker DPRD Kota Medan di Sibolangit, Minggu (2/8/2026).
Pernyataan itu disampaikan legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli itu menyikapi banyaknya bangunan berdiri di Kota Medan tanpa memiliki izin PBG.
“Perda PBG itu sangat penting guna penyederhanaan urusan izin bangunan. Masyarakat butuh pelayanan cepat dan murah,” katanya.
Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu mengaku, masyarakat belum mendapatkan pelayanan prima dalam urusan PBG. “Justru masyarakat banyak menerima tantangan dengan rumitnya birokrasi dalam mengurus izin PBG,” katanya.
Komisi IV DPRD Kota Medan, kata Edwin, kerap menerima keluhan masyarakat terkait rumit dan mahalnya pengurusan bangunan. “Layanan digital melalui aplikasi SIPEMUDA (Sistem Perizinan Medan untuk Semua) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan belum menunjukkan kemudahan,” terang Edwin.
Selain itu, sebut Edwin, masih lemahnya pengawasan bangunan tanpa izin PBG oleh Dinas PKPCKTR, pihak kecamatan, kelurahan dan Kepling. “Koordinasi antar OPD Pemkot Medan kurang maksimal,” sebut Edwin.
Edwin menyarankan Dinas PKPCKTRR memasang stiker di setiap bangunan belum memiliki izin PBG. “Selanjutnya Dinas PKPCKTR melakukan pengawasan dengan menerbitkan SP 1, 2 dan 3. Melalui pengawasan maksimal, di pastikan dapat menekan kebocoran PAD,” ujarnya. (sat)

