Medan

Rico Waas Tenggat Camat 1 Bulan Rampungkan Data Bansos

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tenggat Camat satu (1) bulan atau 1,5 bulan rampungkan data bantuan sosial (Bansos) melalui portal Perlinsos.

Rico Waas tenggat Camat 1 bulan rampungkan data Bansos itu saat memimpin rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructur (DPI) di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).

Rico Waas mengatakan, pihaknya ingin mereformasi sistem penyaluran Bansos di Kota Medan dengan memanfaatkan perluasan DPI. “Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data Perlinsos setiap hari agar target terus diingat,” tegas Rico Waas.

Para Camat menyepakati ​melalui komitmen bersama dan meminta tenggang waktu 1 hingga 1.5 bulan untuk merampungkan seluruh pendataan sesuai target yang ditetapkan.

Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, meminta Dinas Sosial memperketat pengawasan di lapangan. “Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan,” harap Wiriya.

​Sebelumnya Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menyampaikan digitalisasi Bansos adalah jawaban atas keluhan masyarakat selama ini mengenai inclusion error (salah sasaran) dan exclusion error (warga miskin yang terlewat).

​Selama ini, bilangnya, pengajuan Bansos dinilai sangat rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan melibatkan banyak pihak. Melalui Portal Perlinsos, proses pendaftaran menjadi otomatis, cepat, transparan dan akuntabel.

​”Pendaftaran akun Perlinsos dapat ditempuh melalui dua cara. Pertama melalui agen yang telah ditugaskan untuk menyisir rumah warga secara langsung, dan melalui jalur mandiri. Warga bisa mendaftar langsung secara online melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, kantor camat, lurah atau Dinas Sosial,” jelas Khoiruddin.

​Khoiruddin mengatakan, langkah cepat harus segera diambil mengingat realisasi pendaftaran di Kota Medan baru mencapai 13.944 KK (1.75%) dari 795.881KK. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *