Inspirasinews – Medan, Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan berang, sebab Pemkot Medan melalui Bagian Umum menyewa lahan sebagai gudang tempat aset tidak terpakai sebesar Rp400 juta/tahun.
Pansus Penertiban Aset berang itu disampaikan Ketua Pansus Penertiban Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan di Medan, Senin (1/6/2026). Pernyataan itu disampaikannya menyikapi hasil kunjungan Pansus ke Gudang tempat penyimpanan aset tidak terpakai milik Bagian Umum Setdakota Medan di Jalan Perhubungan Darat, Kecamatan Medan Polonia, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Pansus di pimpin Ketua Robi Barus bersama anggota, di antaranya Saipul Bahri, Syaiful Ramadhan, Renville P Napitupulu, Lailatul Badri, Margaret dan Modesta Marpaung, melakukan kunjungan ke gudang penyimpanan aset milik Bagian Umum di Jalan Perhubungan Darat, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam kunjungan itu, Plt Kabag Umum Setdakota Medan, Muhammad Ridho Siregar, menjelaskan pihaknya menyewa gudang sebagai tempat penyimpanan barang Rp 400 juta/tahun. “Kita sudah bertahan hampir 5 tahun menyewa di sini. Di sini terjamin keamanannya dan bebas dari kehilangan,” kata Ridho.
Mendapat penjelasan itu, Robi Barus, heran dan berang. Sebab, sewa gudang dibayar mahal hanya untuk menyimpan barang busuk. “Bagaimana logika pikiran kalian, harus membayar sewa gudang Rp400 juta dalam 1 tahun hanya untuk menyimpan barang rongsokan. Kalaupun seluruh aset ini dijual (lelang, red) belum tentu menutupi biaya sewa yang dikeluarkan,” kata Robi.
Robi juga tidak menyakini terjaminnya keamanan aset yang ada di gudang. “Saya tidak yakin barang-barang yang ada di gudang ini aman dan tidak ada kehilangan, karena CCTV tidak ada terpasang,” sebut Robi.
Senada dengan itu, Saipul Bahri, mengatakan Bagian Umum Setdakota Medan telah salah melaksanakan kebijakan. “Jelas, hal ini telah melakukan perhitungan salah,” sebut Saipul Bahri.
Sementara, Renville P Napitupulu, menilai nilai jual semua aset tidak menutupi biaya sewa gudang. “Dijual semua aset ini tidak sampai menutupi harga sewa. Kalian harus bijaklah. Semangat efisiensi tidak berlaku jadinya,” kata Renville.
Lailatul Badri mendesak Bagian Umum agar membuat progres realisasi pelelangan aset tersebut. “Sebelum Pansus berakhir, proses lelang sudah tuntas,” pinta Lela.
Melihat kenyataan di lapangan itu, Pansus menyarankan agar dilakukan pelelangan terhadap barang-barang yang tidak terpakai lagi. “Kita harus berpikir cerdas. Dari pada Pemkot Medan membayar sewa gudang, lebih baik aset dilelang saja,” saran Robi.
Robi meminta, Bagian Umum, Bagian Hukum dan BKAD belajar regulasi syarat untuk pelelangan. “Kejar itu apa regulasi hukum untuk lelang. Jangan sampai melanggar ketentuan,” ujar Robi. (sat)

