Inspirasinews – Medan, Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset DPRD Kota Medan sarankan aset tak terpakai atau terbengkalai dilelang, sehingga bisa bernilai ekonomis dan menjadi pemasukan bagi Pemkot Medan.
Pansus sarankan aset tak terpakai dilelang disampaikan Ketua Pansus Penertiban Aset DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan di Medan, Senin (1/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan, Robi Barus, setelah meninjau secara langsung kondisi aset di Bagian Umum Setdakota Medan dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) di dua lokasi berbeda, beberapa waktu lalu.
Robi Barus mengatakan, pihaknya meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menyurati Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar aset yang tidak terpakai bisa dilelang. “Memang, lelang nantinya akan dilakukan oleh Badan Lelang, tapi OPD harus menyurati BKAD, agar aset tersebut bisa dilelang,” kata Robi.
Senada dengan itu, Saipul Bahri, menyarankan OPD terkait agar melelang seluruh aset tidak terpakai, sehingga tidak menjadi beban bagi Pemkot Medan. “Kalau untuk mobil dan sepeda motor masih punya nilai ekonomis. Tapi, kalau meubiler nilanya sangat kecil, bahkan hasil lelang tidak dapat menutupi biaya sewa lahan,” ucapnya.
Sama halnya dengan, Renville P Napitupulu, juga menyarankan agar 93 kendaraan di Dinas SDABMBK dilelang. “Segera dilelang saja, agar tidak menjadi besi tua. Apalagi, kendaraan tersebut cukup bernilai ekonomis,” kata Renville.
Sebelumnya Pansus di pimpin Ketua Pansus, Robi Barus, bersama para anggota, di antaranya Saipul Bahri, Lailatul Badri, Syaiful Ramadhan, Renville P Napitupulu, Margaret dan Modesta Marpaung di dampingi Plt Kabag Umum meninjau langsung kondisi aset milik Bagian Umum Setdakota Medan di Kecamatan Medan Polonia. Selanjutnya di dampingi Kadis SDABMBK, Khairul Azmi, meninjau kondisi aset milik OPD terkait di Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam tinjauan di gudang milik Bagian Umum, Pansus menemukan sejumlah aset bergerak, seperti mobil dan sepeda motor sudah “terduduk” atau tidak terpakai lagi. Bahkan, sejumlah aset berbentuk meubiler tidak dapat di pergunakan lagi. “Kami sewa hamparan seluas 198 meter persegi sejak tahun 2021 dengan harga sewa senilai Rp400 juta setahun,” ucap Plt Kabag Umum Setdakota Medan, Muhammad Ridho Siregar.
Awalnya, sebut Ridho, pihaknya menyewa salah satu gudang di tempat lain, namun banyak aset hilang. “Kalau di sini sedikit aman, karena berada di dalam areal AURI. Jadi, setiap yang hendak masuk harus melapor ke posko penjagaan,” katanya.
Sementara dalam pertemuan dengan Dinas SDABMBK terungkap OPD terkait telah menyurati BKAD pengusulan penghapusan aset terhadap 93 kendaraan rusak dan tidak terpakai. “Usulan sudah kami sampaikan sejak tahun 2023, namun sampai sekarang belum ada jawaban,” katanya.
Sedangkan perwakilan BKAD menyampaikan, berdasarkan Permedgari Nomor 19 tahun 2004 disebutkan bahwa kendaraan yang bisa dilelang harus sudah melalui pemakaian selama 7 tahun. “Nantinya surat dari OPD terkait akan diteruskan ke Badan Lelang untuk dihitung nominal nilai aset. Setelah itu, Badan Lelang mengirimkan hasil perhitungannya ke BKAD untuk selanjutnya dilakukan pelelangan,” ucapnya. (sat)

