Medan

Pemkot Medan & Imigrasi Bahas Isu Pengungsi Luar Negeri

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah (Pemkot) Medan dan Imigrasi bahas isu pengungsi luar negeri. Sebab, saat ini sekitar 1.000 pengungsi berada di Kota Medan.

Pemkot Medan dan Imigrasi bahas isu pengungsi luar negeri saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, di rumah Dinas Wali Kota, Jalan Sudirman Medan, Senin (4/5/26).

Parlindungan menyampaikan, saat ini terdapat 11 Kantor Imigrasi (Kanim) di bawah naungan Kanwil Sumut. Rencananya ada penambahan dua Kanim baru, termasuk di Kabupaten Labuhanbatu.

“Berbeda dengan TNI dan Polri memiliki satuan di setiap kabupaten/kota. Imigrasi memiliki struktur lebih ramping. Untuk Kota Medan, saat ini didukung dua Kantor Imigrasi guna melayani tingginya mobilitas masyarakat,” ujar Parlindungan.

Parlindungan menegaskan, Indonesia bukan merupakan negara penerima pengungsi (resettlement). Namun, saat ini terdapat sekitar 1.000 pengungsi berada di Medan.

Menurut Parlindungan, pentingnya koordinasi pengawasan orang asing dan tenaga kerja asing. Dia menilai, pendataan akurat sangat krusial guna menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Sumut. Pendataan dan pengawasan rutin terus dilakukan untuk memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai aturan berlaku.

“Kehadiran para pengungsi ini bukan bertujuan menetap di negara kita, namun proses transit. Perlu pengawasan dan koordinasi baik, karena keberadaan mereka di tengah masyarakat bisa menimbulkan persoalan sosial jika tidak dikelola dengan tepat, termasuk terkait penempatan di rumah detensi,” katanya.

Wali Kota Medan, Rico Waas, mengapresiasi kunjungan jajaran Kanwil Imigrasi Sumut. Dia menegaskan, pentingnya sinergi antara Pemkot Medan dan Imigrasi dalam menyikapi persoalan orang asing dan pengungsi.

Menurut Rico Waas perlunya koordinasi intensif dengan organisasi internasional seperti IOM (International Organization for Migration) terkait dinamika pengungsi di lapangan.

Dirinya mencatat adanya fenomena sosial di mana pengungsi menjalin hubungan pernikahan dengan Warga Negara Indonesia (WNI), yang memerlukan penanganan hukum dan administrasi tepat.

“Pemkot Medan siap berkoordinasi jika ada opsi-opsi kebijakan lain terkait penanganan dampak sosial ini. Intinya, komunikasi harus tetap terbuka demi kenyamanan warga Medan,” ujar Rico Waas. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *