Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, tetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK se-Sumut.
Gubernur Sumut tetapkan Juknis SPMB 2026/2027 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 tertanggal 23 April 2026 sebagaimana diterima wartawan di Medan, Rabu (29/4/2026).
“Penyusunan Juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumut. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ucap Bobby Nasution dalam Surat Keputusan tersebut.
Dalam Surat Keputusan itu disebutkan SPMB 2026/2027 berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebab, sepenuhnya akan dilaksanakan secara daring (online), kecuali untuk satuan pendidikan terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Calon siswa dapat memilih empat jalur pendaftaran, yaitu:
1. Jalur Domisili. Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah yang telah ditetapkan. Kuotanya paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK (berdasarkan daya tampung total sekolah).
2. Jalur Afirmasi. Jalur ini di prioritaskan untuk calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota di siapkan paling sedikit 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.
3. Jalur Prestasi. Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi akademik maupun non-akademik. Kuota paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.
4. Jalur Mutasi. Jalur ini bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota paling banyak 5%.
Dalam Juknis tersebut, juga ditetapkan beberapa persyaratan umum, di antaranya batas usia calon murid baru berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.
Menyerahkan bukti kelulusan yakni telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), dan terakhir dokumen domisili untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah-sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).
Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama (seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige) serta sekolah kelas industri.
Dengan ditetapkannya aturan ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan siswa baru lebih tertib dan memberikan kepastian layanan kepada seluruh calon peserta didik di Sumut. (sat)

