Medan

Perda No. 2/2024 Jamin Hak Disabilitas & Lansia di Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia jamin hak disabilitas dan Lansia di Kota Medan. Sebab, kaum disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang yang tidak disabilitas.

Perda No. 2/2024 jamin hak disabilitas dan Lansia di Kota Medan itu disampaikan Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, ada Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 di Jalan Sei Kera, No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026).

Bendahara Fraksi PSI DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper III TA 2026 di Medan Perjuangan 1
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menggelar Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera, No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). (foto/satriadi)

Reinhart mengaku, rutin atau intens mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2024, karena dirinya merasa sedih melihat kaum difabel karena tidak diperhatikan. Padahal, kaum difabel mempunyai hak sama dengan bukan difabel, seperti memiliki hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan serta kesehatan. “Makanya, Perda ini begitu penting untuk disosialisasikan,” katanya.

Regulasi mengatur tentang disabilitas ini, kata Reinhart, adalah UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “UU ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” katanya.

Regulasi ini, sebut anggota Komisi I itu, mencakup empat jenis disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental dan sensorik. “Jadi, disabilitas bukan beban negara. Disabilitas merupakan masyarakat yang harus dilindungi dan berdayakan,” ujarnya.

Bendahara Fraksi PSI DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper III TA 2026 di Medan Perjuangan 2
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menggelar Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera, No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). (foto/satriadi)

Sedangkan Perda Nomor 2 tahun 2024, sambung Reinhart, tujuannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.

Terkait hak sebagaimana tertuang pada Pasal 4, sebut anggota Komisi I itu, penyandang disabilitas memiliki hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksebilitas dan pelayanan public.

Kemudian, hak perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan di masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan ekploitasi.

Bendahara Fraksi PSI DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper III TA 2026 di Medan Perjuangan 4
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, menggelar Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera, No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). (foto/satriadi)

Untuk hak pendidikan sebagaimana tertuang pada Pasal 9, sambung legislator dari Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan dan Medan Tembung itu, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kemudian, mempunyai kesempatan sama untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Untuk hak pekerjaan sebagaimana tertuang pada Pasal 10, tambah Reinhart, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi.

Bendahara Fraksi PSI DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, gelar Sosper III TA 2026 di Medan Perjuangan 3
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, berdialog dengan masyarakat saat menggelar Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera, No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). (foto/satriadi)

Memperoleh upah yang sama dengan pekerja bukan disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama. Tidak diberhentikan dengan alasan disabilitas dan memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan.

Selanjutnya penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Sedangkan bagi lansia, lanjut Reinhart, sebagaimana tertuang pada Pasal 110 disebutkan pemerintah daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi lansia dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif.

Bendahara Fraksi PSI DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosper III TA 2026 di Medan Perjuangan
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, berikan souvenir usai Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera, No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). (foto/satriadi)

“Kiranya Wali Kota Medan dapat segera menerbitkan Perwal sebagai Juknis penerapan Perda di lapangan, agar roda pemerintahan dapat berjalan baik, khususnya bagi penyandang disabilitas dan lansia,” pintanya.

Terkait Bansos, Reinhart, menyampaikan total penerima Bansos di Kota Medan hanya 2.500 orang dan akan berganti dalam 5 tahun sekali. “Perlu diingat, kalau Bansos yang diterima terdeteksi dipakai kepada hal-hal negatif atau berbau kejahatan, maka penerima langsung diblokir dan tidak mendapatkan Bansos
 lagi. Jadi, bapak-ibu harus mawas diri,” imbaunya.

Luncurkan

Sementara perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Fauzi, menyampaikan Pemkot Medan akan meluncurkan PKH Makmur. “Ini program Pemkot Medan. Program ini menyasar kepada masyarakat tidak mampu yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. Saat ini sedang berproses untuk pendataan,” katanya.

Bendahara Fraksi PSI DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosper III TA 2026 di Medan Perjuangan
Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, foto bersama usai Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera, No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). (foto/satriadi)

Selain itu, sebut Fauzi, Pemkot Medan juga memiliki program bantuan bagi penyandang disabilitas dan Lansia, seperti pemberian bantuan kaki palsu, kursi roda, BLT dan bantuan Lansia tunggal.

Di ketahui, Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia ditandatangani oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, pada 11 Januari 2024 terdiri dari 6 Bab dan 147 Pasal. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *