Inspirasinews – Medan, PT. Bank Sumut (Perseroda) siap relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terdampak bencana sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan KUR Pascabencana dan aturan internal bank.
Bank Sumut siap relaksasi KUR UMKM terdampak bencana disampaikan Direktur Utama PT. Bank Sumut (Perseroda), Heru Mardiansyah, usai Rakor pemulihan ekonomi melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah dan bank penyalur KUR, Rabu (11/3/2026).
Heru mengatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan awal terhadap debitur terdampak bencana di wilayah Sumut. Pihaknya juga telah menyiapkan langkah teknis untuk menjalankan relaksasi sesuai ketentuan regulasi pemerintah.
“Untuk tahap awal pemetaan, terdapat sekitar 1.022 debitur masuk kategori terdampak. Kemudian masuk skema relaksasi sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun,” kata Heru.
Selain itu, sebut Heru, terdapat sekitar 1.081 debitur masuk kategori restrukturisasi dengan baki debet sekitar Rp69 miliar, sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar.
Sebaran debitur terdampak, tambah Heru, terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. “Bank Sumut siap menindaklanjuti kebijakan tersebut,” tegasnya.
Sementara Gubenur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengatakan Pemprov Sumut siap mempercepat sinkronisasi data debitur terdampak, agar program relaksasi dapat segera dirasakan masyarakat.
“Kami diberikan waktu untuk memastikan data dari daerah, bank penyalur dan kementerian bisa disinkronkan. Targetnya, pada 31 Maret datanya sudah final sehingga program ini bisa langsung dirasakan masyarakat,” kata Bobby.
Sebelumnya Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, dalam Rakor menyampaikan penanganan pelaku UMKM debitur KUR difokuskan pada tiga langkah utama pemulihan ekonomi, yakni memperluas akses pembiayaan, memulihkan produksi dan membuka akses pasar bagi UMKM.
“Penanganan kita dibagi dua. Pertama UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank dan kedua yang belum terakses pembiayaan. Rakor ini fokus membahas implementasi bagi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR,” kata Maman.
Hingga 31 Maret 2026, sebut Maman, pemerintah telah memetakan sekitar 193 ribu debitur UMKM terdampak bencana di tiga provinsi dengan total baki debet sekitar Rp11 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur berada di Sumut, Aceh tercatat sekitar 121 ribu debitur dan Sumbar sekitar 27 ribu debitur. Angka ini masih bersifat sementara dan akan diperbarui hingga batas akhir fase pemetaan.
“Dari 193 ribu debitur itu, sekitar 44 ribu UMKM sudah tidak memiliki kemampuan membayar. Sementara sekitar 148 ribu masih mampu membayar. Karena itu penanganannya akan dibedakan,” ujar Maman.
Pemerintah, tambah Maman, memberikan sejumlah bentuk relaksasi, antara lain penundaan pembayaran (grace period), perpanjangan tenor, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. “Pada tahun pertama, debitur terdampak bahkan tidak dibebankan bunga pinjaman,” katanya.
Di ketahui, Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku UMKM terdampak bencana melalui Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026. Program pemulihan UMKM mencakup pembiayaan, produksi, hingga pemasaran diproyeksikan berjalan hingga akhir 2027. (rel/sat)

