Sumut

Wali Kota Tebingtinggi Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu

Spread the love

Inspirasinews – Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih, minta proyek revitalisasi selesai tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas. Mengingat, sisa waktu tahun anggaran 2025 tinggal hitungan hari.

Wali Kota Tebingtinggi minta proyek revitalisasi selesai tepat waktu itu saat meninjau sejumlah titik lokasi proyek, Selasa (23/12/2025).

Adapun lokasi yang ditinjau antara lain, Pasar Inpres di Jalan Gurami, Pasar Kain Jalan MT. Haryono, Pasar Gambir Jalan Iskandar Muda, kolam renang Jalan Sutoyo dan lahan eks Kantor Kajari Jalan Yos Sudarso.

Wali Kota meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak rekanan untuk mempercepat progres pengerjaan. “Kita meninjau langsung progresnya. Ini wajib selesai tahun ini, semuanya,” tegasnya.

Wali Kota menginstruksikan penambahan shift kerja di setiap titik proyek untuk mengejar target. “Percepatan ini tetap mengedepankan mutu, kualitas serta keselamatan kerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan berlaku,” katanya.

Terkait revitalisasi pasar, Wali Kota, menjelaskan renovasi bertujuan agar transaksi jual-beli antara pedagang dan masyarakat menjadi lebih nyaman, aman, bersih dan tertib. “Per 1 Januari 2026, para pedagang sudah bisa menempati fasilitas baru itu. Tidak ada pedagang liar, wajib di tempatnya,” katanya.

Terkait isu jual beli lapak kios, Wali Kota, menegaskan pedagang yang menempati bangunan baru adalah yang sudah terdata sebelumnya. “Di Pasar Inpres tadi ada isu pembayaran lapak. Saya pastikan itu tidak ada dan tidak benar, hanya bayar retribusi per hari. Untuk pedagang kaki lima Rp3.000 per hari dan pedagang stand sebesar Rp5000,” katanya.

Sebagai informasi, seluruh proyek revitalisasi bersumber dari P-APBD Kota Tebingtinggi TA 2025. Proyek tersebut memiliki tenggat waktu penyelesaian antara tanggal 27 hingga 30 Desember 2025.

Revitalisasi Pasar Inpres, Pasar Kain dan Gedung A, B, dan C Pasar Gambir memiliki tenggat waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 27 Desember 2025. Sementara revitalisasi kolam renang memiliki tenggat waktu sampai dengan tanggal 28 Desember 2025 dan pembangunan eks Kantor Kejari waktu penyelesaian sampai dengan tanggal 30 Desember 2025. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *