Medan

Fraksi PAN-Perindo Minta Perwal No. 55/2025 Direvisi

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan minta Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 55/2025 tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) direvisi. Sebab, belum memiliki regulasi sebagai payung hukumnya.

Fraksi PAN-Perindo minta Perwal No. 55/2025 direvisi itu disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, kepada wartawan (2/12/2025).

Pernyataan itu disampaikan, Bahrumsyah, terkait program kenaekaragaman hayati yang berada pada 3 OPD, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Kostruksi (SDABMBK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dilaihkan ke DLH berikut anggarannya pada tahun 2026.

Bahrumsyah mengaku, permintaan itu telah disampaikan dala pendapatan Fraksi PAN-Perindo pada sidang paripurna pengesahan APBD Kota Medan 2026, beberapa waktu lalu.

Pengalihan tupoksi dan program, kata Bahrumsyah, hanya dapat di lakukan dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah, Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang dibahas disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah,” katanya.

Pengalihan program atau perubahan program OPD, sebut Bahrumsyah, juga harus mengacu dokumen program daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS dan APBD. “Jadi, perubahan tupoksi atau perubahan pada OPD harus di lakukan melalui perubahan Perda SOTK,” tegasnya.

Perwal No. 55 tahun 2025 tentang rincian tugas dan fungsi DLH berdasarkan Bab 5 Pasal 24 ketentuan peralihan, sambung Bahrumsyah, menyebutkan pengalihan tugas dan fungsi terkait dengan program pengelolaan keanekaragaman hayati di laksanakan dan efektif berlaku setelah terealisasinya serah terima dan pengalihan personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumentasi paling lambat 1 Januari 2026 “Jadi, Perwal No. 55 tahun 2025 ini belum dapat di berlakukan, karena belum ada payung hukum,” katanya.

Perwal No. 55 tahun 2025 tentang rincian tugas dan fungsi DLH, tambah Bahumsyah, ditetapkan pada tanggal 11 Nopember 2025, sedangkan rekomendasi terkait dengan program dan anggaran disarankan pada R-APBD 2026 baru disahkan pada tanggal 15 Nopember 2025. “Bagaimana mungkin Perwal duluan lahir dari pada Perda. Jadi, Perwal itu harus direvisi,” pintanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *