Inspirasinews – Medan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) belum perlu diusulkan. Namun, cukup merujuk pada Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada pasal 100.
PKS nilai Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wasbang belum perlu diusulkan itu disampaikan Fraksi PKS dalam pemandangannya atas penjelasan pengusul terhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wasbang yang disampaikan, Syaiful Ramadhan, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (11/11/2025).
Dalam Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib pada Pasal 100, sebut Syaiful, dijelaskan anggota DPRD mempunyai hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyebarluasan ideologi Pancasila dan penguatan Wasbang.
Pada ayat 1, kata Syaiful, sosialisasi di maksud adalah diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila serta memberikan pemahaman dan penghayatan Pancasila kepada masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi di laksanakan maksimal 24 (dua puluh empat) kali dalam satu tahun, di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan di jadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah,” katanya.
Fraksi PKS, sambung Syaiful, berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wasbang dapat menerapkan asas hukum Lex Superior derograt Lex inferiori.
“Yaitu peraturan ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, terutama terhadap Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib,” ujarnya.
Pendidikan Pancasila, tambah Syaiful, sangatlah di perlukan di tengah gencarnya pengaruh dinamika globalisasi dan ideologi liberal, kapitalis serta sosialis yang telah menjadi ancaman nyata bagi destintegrasi bangsa dan eksistensi ideologi Pancasila. “Ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran kolektif terkait penguatan dan pengetahuan wawasan kebangsaan yang luwes,” katanya.
Sedangkan Wasbang, lanjut Syaiful, merupakan suatu cara pandang bangsa Indonesia tentang identitas kebangsaan atau jati diri bangsa serta lingkungannya berbasis ideologi Pancasila dan UUD 1945 dengan tidak menyampingkan aspek geografis wilayah nusantara demi mewujudkan tujuan nasional.
Prinsip Wasbang, kata Syaiful, menghendaki penguatan dan pemahaman ideologi Pancasila secara utuh dan menjujung tinggi supremasi hukum dan konstitusi. “Wasbang menempatkan tujuan nasional dalam satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam bingkai NKRI,” ujarnya. (sat)

