Medan

Warga Minta Pelantikan Kepling Lingkungan XI Sei Agul Medan Barat Dibatalkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Warga minta pelantikan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan XI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dibatalkan. Sebab, Kepling terpilih bukan merupakan representasi atau dukungan dari masyarakat.

Warga minta pelantikan Kepling Lingkungan XI Sei Agul Medan Barat dibatalkan itu disampaikan perwakilan warga, Fatimah Lubis, kepada wartawan di Medan, Selasa (24/12/2024). “Kami minta dibatalkan, karena bukan dukungan kami,” kata Fatimah.

Mayoritas warga, kata Fatimah, tidak mendukung Kepling terpilih. Sebab, Kepling bersangkutan tidak berdomisili di Lingkungan XI. “Baru sekitar 4 hari menjelang pelantikan, beliau di tumpangkan di salah satu rumah di sini,” sebut Fatimah.

Selain itu, sebut Fatimah, warga tidak mengetahui kinerja Kepling terpilih, karena warga tidak mengetahui tinggal di mana selama ini. “Kami tidak tahu beliau tinggal di mana selama ini. Kalau terjadi apa-apa di lingkungan ini, kemana kami harus mengadu, karena beliau tidak tinggal di sini,” ujarnya.

Di sisi lain, tambah Fatimah, pihak kelurahan tidak ada melakukan verifikasi terhadap calon Kepling yang akan dipilih. “Kalau tidak salah, sepengetahuan kami soal verifikasi itu ada aturannya. Yang jelas, Kepling ini bukan dukungan warga,” tegas Fatimah.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Edi Saputra, meminta Camat untuk selektif dan tidak “bermain” dalam masalah Kepling. Sebab, masalah Kepling sudah diatur dalam Perda Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Di dalam Perda, sambung Edi, jelas dinyatakan calon Kepling merupakan penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir di lingkungannya.

Administrasi Kependudukan (Adminduk) (KK dan KTP, red) calon Kepling tersebut, tambah Edi, harus ada dan terlihat sebelum diterimanya berkas pencalonan Kepling oleh Lurah. “Penegasan ini juga di perkuat dengan Perwal No. 21 tahun 2021. Jadi, kalau ada calon Kepling tidak berdomisili di lingkungan tersebut, Camat harus menganulirnya, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih mencari keterangan dari pihak berkompeten terkait persoalan ini. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *