Medan

Tunggakan Pajak Dibayar, Mal Centre Point Tak Jadi Dirobohkan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Mal Centre Point tak jadi dirobohkan, setelah PT. Arga Citra Kharisma (ACK) selalu pengelola telah membayar kekurangan tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar ke Pemkot Medan.

Mal Centre Point tak jadi dirobohkan itu disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Muhammmad Sofyan, di dampingi Sekretaris Ody Batubara serta Kabid PBB dan BPHTB, Sutan Partahi, di Kantor Bapenda Kota Medan, Kamis (25/7/2024).

“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT. ACK membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Pemkot Medan sebesar Rp104.541. 230.250,” kata Sofyan.

Selanjutnya, kata Sofyan, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan. Kemudian, akan di lakukan penurunan spanduk yang ada di depan pintu utama Centre Point. “Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah pembayaran ini, spanduk akan segera kita turunkan,” katanya.

Disinggung besaran tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT. ACK, Sofyan, menyebutkan sebesar Rp211 miliar, di mana sebelumnya telah dibayarkan sebesar Rp107 miliar.

Terkait pelunasan tunggakan PBG, Sofyan, menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas PKPCKTR. ‘Hitungannya itu ada di Dinas PKPCKTR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” sebutnya.

Sebelumnya Wali Kota Medan, Bobby Nasution, memberi batas akhir pengosongan Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur hingga, Jumat (26/7/2024), jika tidak juga membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemkot Medan akan membongkar bangunan pusat perbelanjaan itu.

“Seharusnya, tanggal 19 Juli 2024 kemarin sudah jatuh tempo, namun sampai hari ini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemkot Medan,” kata Bobby.

Jika dalam masa pengosongan itu Mal Centre Point memiliki itikad baik untuk membayarkan kewajiban pajaknya, sebut Bobby, maka Pemkot Medan akan menerima dengan baik.

“Tujuan kita bukan untuk mengganggu usaha, kita mensupport penuh. Kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, mal di Kota Medan tidak hanya satu. Jangan sampai yang lain membayar pajak, sedangkan Centre Point tidak bayar pajak, tetapi tetap dibiarkan berdiri,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *