Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan, Kamis (12/12/2019) melakukan kunjungan kerja ke Pemko Medan guna mencari masukan serta mendapatkan informasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Kehadiran rombongan DPRD Asahan diterima Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakat dan SDM, Pulungan Harahap.
Ketua rombongan DPRD Asahan, Bambang Resmanto, menjelaskan anggota DPRD yang datang merupakan Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Asahan.
“Kita ingin banyak belajar dan mendapat masukan dari Pemko Medan mengenai Perda No.9 / 2017 . Sebab, kami saat ini tengah membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Lingkungan dan Dusun. Rencananya, ranperda tersebut akan tetapkan menjadi perda tahun 2020,” kata Bambang.
Terkait itu, jelas Bambang, mereka ingin mengetahui dipergunakannya nama lingkungan sebagai turunan kelurahan, serta bagaimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.
“Semua masukan nantinya akan menjadikan bahan pertimbangan bagi kami untuk melengkapi Ranperda tentang Lingkungan dan Dusun tersebut,” ungkapnya.
Sementara, Pulungan Harahap menjelaskan Pemko Medan sudah melaksanakan Perda No. 9/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Perda itu selanjutnya diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur penjelasan tentang ruang lingkup lingkungan.
Namun Perwal itu, jelas Pulungan, selesai dikarenakan terkait moratorium dari pusat dan berdekatan dengan pemilihan serentak kepala daerah, pemilihan presiden dan legislatif di seluruh Indonesia.
Sedangkan nama lingkungan, ungkapnya, nama lingkungan diambil dari kearifan lokal. Berhubung perwal baru belum selesai bilang Pulungan, maka Pemko Medan masih menggunakan perwal yang lama.
“Kita saat ini masih menunggu terbitnya perwal baru yang saat ini masih di tangan bagian Hukum Setdako Medan,” terang Pulungan.
Berdasarkan Perda No. 9/2017, papar Pulungan, pengangkatan kepala lingkungan berdasarkan Surat Keterangan Camat, minimal tamatan SMA dan berumur minimal 23 tahun s/d 55 tahun. Setiap bulannya diberikan insentif sebesar Rp3,2 juta sebagai pembantu pihak kelurahan. (insp01)