Medan

Pemkot Medan Gratiskan Parkir di Lokasi Tak Menerapkan e-Parking

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan gratiskan parkir di lokasi tak menerapkan e-Parking di seluruh lokasi di Kota Medan. Seiring dengan itu, seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) di lokasi parkir konvensional juga akan ditarik.

Pemkot Medan gratiskan parkir di lokasi tak menerapkan e-Parking itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, di Taman Ahmad Yani Medan, Selasa (2/4/2024).

“Dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara tunai atau cash. Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi parkir konvensional, itu jukir liar,” tegasnya.

Sehubungan dengan kebijakan ini, sebut Iswar, mulai hari ini Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking. “Sejauh ini ada145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking,” katanya.

Mungkin, sambung Iswar, kebijakan ini sedikit ekstrim. Namun, kebijakan ini bentuk keberpihakan Pemkot Medan kepada masyarakat. 

“Kami sudah mempertimbangkan. Ternyata, uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ungkapnya.  

Iswar berharap kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan. “Jangan lagi melakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silahkan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat di jadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.

Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemkot Medan ini.

“Pemberlakuan kebijakan ini akan terus diawasi dan hasilnya akan dievaluasi. Intinya, kebijakan ini bukti keberpihakan Pemko Medan pada masyarakat. Lebih baik masyarakat tidak usah bayar parkir, dari pada uangnya bergulir kepada kepada oknum-oknum tertentu yang tidak jelas,” katanya. (sat)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *