Medan

Pemkot Medan Didorong Terus Kaji & Gali Potensi PAD

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan didorong terus kaji dan gali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kualitas dan kuantitas program pembangunan Kota Medan dapat di tingkatkan.

Pemkot Medan didorong terus kaji dan gali potensi PAD itu oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan dalam pendapat akhirnya yang disampaikan, Syaiful Ramadhan, pada sidang paripurna pengesahan APBD Kota Medan TA 2024, Senin (20/11/2023).

Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Fraksi PKS, kata Syaiful, meyakini masih ada potensi pajak dan retribusi dapat di tingkatkan jika dikelola dengan baik dan transparan, seperti pajak reklame, retribusi penyewaan tanah dan bangunan serta retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Terkait APBD 2024 ini, sambung Syaiful, Fraksi PKS memberikan beberapa catatan  sesuai dengan Permendagri Nomor 15  Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024. Dalam Permedgari itu, tambah Syaiful, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah, APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Kemudian, lanjut Syaiful, APBD disusun berpedoman pada KUA-PPAS APBD di dasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah, APBD disusun tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi serta APBD perubahan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Seterusnya, APBD di lakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran. 

Di ketahui, delapan fraksi di DPRD Kota Medan dalam pendapat akhirnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda APBD Kota Medan TA 2024 disahkan menjadi Perda sebesar Rp7,5 triliun lebih.

Adapun struktur APBD 2024 itu meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp7.575.220.158.468, Belanja Daerah Rp8.026.297.907.872 dan Pembiayaan Penerimaan Rp450.077.749.404. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *