Medan

Ranperda IKPM Stimulus Bagi Investor Berinvestasi di Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (IKPM) stimulus bagi investor berinvestasi di Kota Medan.

Ranperda IKPM stimulus bagi investor berinvestasi di Kota Medan itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasutioan, dalam tanggapannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Ranperda IKPM.

Tanggapan Wali Kota itu disampaikan Wakil Wali Kota, Aulia Rachman, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (10/10/2023). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Prinsip kesetaraan dan transparansi dalam penerapan pemberian insentif dan kemudahan investasi, kata Aulia, adalah pemberlakuan yang sama terhadap seluruh investor tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok atau skala usaha tertentu.

Sedangkan transparansi, sebut Aulia, adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif/kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, termasuk informasi dalam tahap pengajuan, penilaian dan pemberian insentif.

Pada prinsipnya, sebut Aulia, pemberian fasilitas atau kemudahan investasi diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Memang, pemberian insentif atau kemudahan berdampak pada keuangan daerah, terutama pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak. Namun program tersebut di harapkan berdampak pada peningkatan investasi yang berbanding lurus dengan peningkatan perekonomian daerah dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja,” sebut Aulia.

Selain itu, kata Aulia, Pemkot Medan akan meminta insentif kepada Pemerintah Pusat terkait capaian investasi yang didapat dengan terlaksananya Ranperda ini untuk menambah keuangan daerah.

Soal kendala dalam menarik minat investor, tambah Aulia, adalah faktor keamanan, kenyamanan dan ketertiban panjangnya birokrasi, peraturan sering berubah, ketersediaan bahan baku serta tidak ada stimulus insentif kepada investor merupakan faktor penghambat utama investor tidak berinvestasi di Kota Medan.

“Jadi, Ranperda ini merupakan stimulus untuk mengembalikan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Kota Medan dengan memberikan kemudahan pelayanan perizinan,” paparnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *