Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, ajak warga Polonia proaktif manfaatkan program bantuan pemerintah. Sebab, saat ini Pemkot Medan banyak meluncurkan berbagai program bantuan untuk penanggulangan kesmiskinan.
Mulia ajak warga Polonia proaktif manfaatkan program bantuan pemerintah itu ketika melaksanakan Sosialisasi Perda ke VII TA 2023 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Starban, Gang Famili, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (23/7/2023).

Di antara program-program bantuan itu, sebut Mulia, ada bantuan kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Untuk bidang kesehatan, kata Mulia, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.
Untuk bidang pendidikan, sambung Mulia, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.
Selain itu, tambah legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. “Jadi, masyarakat harus memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Mulia.

Semua bentuk bantuan ini, lanjut Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Saat ini, sebut anggota Komisi III itu, pemerintah pusat dan Pemkot Medan menyiapkan bantuan bagi pelaku usaha. “Sekali lagi saya tekankan, warga harus berperan aktif melihat peluang bantuan-bantuan itu, agar mampu membuka usaha, saya siap memfasilitasinya. Kalau warga tidak proaktif, sama saja seperti mimpi di siang bolong,” katanya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Mulia, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)