Medan

Sudari: Urusan Kesehatan di Kota Medan Sudah Tuntas!

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengatakan urusan kesehatan di Kota Medan sudah tuntas. Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp241 miliar untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.

Sudari mengatakan, urusan kesehatan di Kota Medan sudah tuntas itu saat menyelenggarakan Sosialisasi ke VII produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (22/7/2023).

Kedua lokasi itu masing-masing di Jalan Ileng, Lingkungan I dan Jalan Jala VI, Kebun Rambung, Lingkungan 33, Gang Mawar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Tuntasnya persoalan kesehatan di Kota Medan itu, kata Sudari, seiring telah di berlakukannya program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Sehat (JKMB) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sejak 1 Desember 2022.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-melaksanakan-Sosper-ke-7-di-Rengas-Pulau-Medan-Marelan-4

“Terhitung sejak saat itu persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah ditanggung oleh Pemkot Medan. Jadi, Pemkot Medan sudah menjamin kesehatan warganya,” katanya.

Dengan di berlakukannya program UHC itu, Sudari, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan yang tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Sudari.

Semua ini, sebut anggota Fraksi PAN itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program yang menjadi konsern Wali Kota untuk dituntaskan.

“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Selain itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu mengimbau warga untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” kata Sudari.

Sudari mengaku, sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Persoalannya saat ini, lanjut Sudari, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. “Kalau ada menemui kondisi seperti itu, kabari saya. Kalau untuk urusan kesehatan, 24 jam saya siap diganggu,” ujarnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. 

Hadir pada sosialisasi itu Lurah Kelurahan Besar Gandi Gusti, Koordinator PKH Medan Labuhan Nanda Nugraha, perwakilan BPJS Kesehatan Dewa serta ratusan masyarakat. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *