Medan

Pemkot Medan Susun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan susun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Hal ini di lakukan demi kepastian kukum, ketertiban dan tranparansi terhadap bangunan gedung di Kota Medan.

Pemkot Medan susun Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam penjelasannya dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (12/6/2023) di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim.

Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang disusun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan itu, kata Bobby, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja, di mana isinya penghapusan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Bobby.

Persetujuan bangunan gedung, sebut Bobby, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Bobby menyebutkan, ada 4 tujuan dari penyusunan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung, yakni memberikan kepastian hukum dalam persetujuan bangunan gedung.

Kemudian, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.

Bobby berharap, Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diajukan dapat dibahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, nantinya dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik,” harapnya.

Selain itu, tambah Bobby, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum serta dapat di laksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi semua pihak.

Hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T. Bahrumsyah, segenap anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman serta segenap pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *