Medan

Diko: Pemkot Medan Serius Tanggulangi Kemiskinan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), D. Edy Eka Suranta S Meliala (Diko), mengatakan Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan.

Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan itu disampaikan, Diko, saat Menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Tahun Anggaran (TA) 2023 Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bunga Rampai Raya, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (2/4/2023) sore.

Bukti keseriusan itu, kata Diko, di buktikan dengan banyaknya program-program penanggulangan kemiskinan yang diluncurkan Pemkot Medan bersama DPRD.

Di antara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Diko, meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM. “Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman,” kata anggota Komisi I itu.

Untuk bidang pangan, sambung Diko, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Untuk bidang kesehatan, tambah Diko, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) sejak 1 Desember 2022. “Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata anggota Komisi I itu.

Untuk bidang pendidikan, lanjut Diko, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” sebutnya.

Selain itu, sebut legislator asal Dapil V itu, ada bantuan UMKM, baik permodalan maupun peralatan. “Tujuannya adalah agar UMKM di Kota Medan bisa naik kelas,” ujarnya.

Semua bentuk bantuan ini, kata Diko, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, D Edy Eka Suranta S Meliala (tengah baju batik), foto bersama dengan masyarakat usai Menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-IV Tahun Anggaran (TA) 2023 di Jalan Bunga Rampai Raya, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu (2/4/2023) sore. (foto/dok)

Untuk itu, Diko, mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi.

“Jadi, Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya.

Sementara Koordinator Kota PKH Medan, Dedy Irwanto Pardede, mengimbau warga yang pernah mendapat bantuan dan sekarang tidak menerima lagi untuk mengecak data-datanya kembali.

“Jadi, bapak-ibu tolong cek data-datanya kembali. Siapa tahu ada kesalahan input data pada tanggal lahir atau nama yang tidak sama persis dengan yang tertulis di KK atau KTP,” katanya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hadir pada kegiatan itu Sekretaris Lurah Simalingkar B, Pinnen Sinaga, Kepala Lingkungan II Kwala Bekala, Herdiwanto Purba serta ratusan masyarakat. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *