Inspirasinews – Medan, Pengerjaan proyek pembangunan tiga Gapura Batas Kota Medan tahun anggaran 2022 berbiaya Rp9,4 miliar hingga kini belum selesai. Kendati, OPD terkait memperpanjang masa pengerjaan lebih dari 50 hari di tahun anggaran 2023, namun pengerjaan Gapura Batas Kota di kawasan Kampung Lalang, Amplas dan Tuntungan tidak juga rampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus, sangat menyayangkan tidak tepat waktunya proses pengerjaan tiga Gapura Batas Kota Medan itu. Padahal, Gapura Batas Kota di harapkan dapat menjadi “wajah” baru bagi penataan Kota Medan lebih baik.
“Sayangnya lagi, dari tiga gapura itu, tidak ada satupun yang benar-benar sudah selesai,” ucap Rudiawan kepada wartawan di Medan, Jumat (10/3/2023).
Hal ini, kata Rudiawan, harus menjadi perhatian serius Pemkot Medan, khususnya bagi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR).
“Dinas PKPKCKTR dapat mengevaluasi rekanan yang mengerjakan Gapura Batas Kota itu. Keterlambatan ini bentuk ketidakprofesionalan rekanan. Tidak hanya memberikan sanksi berupa denda, juga harus mengevaluasi kinerja rekanan tersebut,” pintanya.
Pihak rekanan, pinta politisi PKS itu, harus menyelesaikan pekerjaan sesegera mungkin dengan hasil yang di harapkan. “Bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu dan hasilnya juga tidak sesuai, tentu harus ada evaluasi. Saya fikir itu wajib,” tegasnya.
Sebelumnya Kadis PKPCKTR Kota Medan, Endar Sutan Lubis, membenarkan keterlembatan pekerjaan tiga Gapura Batas Kota tersebut. “Tahun ini sudah lewat 50 hari, tapi belum selesai juga. Ya itulah, manusia berencana, tapi Tuhan juga yang menentukan. Kalau yang kita lihat, banyak terkendala masalah cuaca,” ucap Endar kepada wartawan di Medan, Selasa (7/2/2023).
Alhasil, kata Endar, Pemkot Medan kembali memberi waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. Berdasarkan aturan, perpanjangan dapat diberikan 20 hari sampai 40 hari selepas habis masa waktu perpanjangan pertama (50 hari).
“Saat ini kita perpanjang, sesuai aturan dapat diperpanjang sampai 40 hari di tahun ini (2023) atau paling lama akhir bulan Maret ini. Harapan kita bisa selesai lebih cepat dari itu,” ujarnya.
Meskipun demikian, sambung Endar, Pemkot Medan tetap memberikan sanksi denda atau pinalti terhadap keterlambatan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut.
“Sanksi denda 1 permil perhari tetap diberikan, tidak bisa tidak, kan aturannya sudah jelas. Jadi, selain harus menyelesaikan pekerjaannya, mereka juga harus membayar denda, dan itu sudah mereka ketahui sejak awal,” katanya.
Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, Endar, mengatakan akan diajukan kembali di P-APBD TA 2023. Sebab, anggaran 2022 sudah tutup buku. “Kita yakin, bulan ini juga selesailah tiga gapura itu. Karena memang kita lihat sudah mau selesai kok, sudah tinggal finishing saja,” ujarnya. (sat)