Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyampaikan di butuhkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum untuk melindungi dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan.
Sebab, UMKM dalam perkembangannya mengalami berbagai masalah, di antaranya keterbatasan modal, kesulitan dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku, keterbatasan informasi tentang peluang pasar, rendahnya SDM serta kemampuan teknologi dan permasalahan perizinan.
Hal itu disampaikan, Bobby, dalam nota jawabannya atas penjelasan Bapemperda DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (16/1/2023).
Pemkot Medan, kata Bobby, menyambut baik dan mengapresiasi diajukannya Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM. Sebab, UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian nasional.
Di samping itu, sebut Bobby, UMKM juga penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar dan relatif tahan terhadap krisis dalam perekonomian nasional. “Berkembangnya UMKM, berpotensi semakin meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemkot Medan sendiri, sambung Bobby, telah berupaya menjawab permasalahan menyangkut UMKM. Tahun Anggaran 2022, jelas Bobby, Pemkot Medan telah menganggarkan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp8.000.000.000 serta bantuan peralatan senilai Rp1.531.809.800. Kemudian, memberikan sejumlah pelatihan baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen SDM, digitalisasi serta perizinan berusaha.
“Walaupun program pembinaan UMKM terus di lakukan, usaha tersebut masih belum optimal mengingat cukup besarnya jumlah UMKM, sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan lebih luas dan berkelanjutan, khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM,” ungkapnya.
Berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tambah Bobby, berdampak terhadap UMKM. Jika UMKM tidak memiliki daya saing, maka hasil produk UMKM akan di kalahkan oleh produk luar. “Sebaliknya, apabila pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing baik, maka hasil produk UMKM dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain, bahkan negara-negara lain,” katanya.
Karenanya, lanjut Bobby, Pemkot Medan perlu melakukan upaya untuk melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut. Apalagi, hingga kini belum ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM.
“Di perlukan intervensi kebijakan Pemkot Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan untuk melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas. Dengan adanya Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan, dapat mewujudkan tujuan perlindungan dan pemberdayaan UMKM seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021,” harapnya. (sat)