Inspirasinews – Medan, Pimpinan DPRD Kota Medan memyampaikan penjelasan Ranperda tentang Kode Etik DPRD pada sidang paripurna, Senin (2/1/2023).
Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, menyampaikan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Fungsinya, membentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.
DPRD, kata Ihwan, merupakan mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Ihwan, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi dprd di awasi oleh Badan Kehormatan.
“Bentuk preventif dan korektif menjadikan DPRD bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya, sehingga jika kode etik tidak di berlakukan, akan sangat berisiko ke depannya,” katanya.
Untuk itu, sambung Ihwan, perlu ditetapkan kode etik berisikan norma atau aturan moral yang wajib di patuhi setiap anggota DPRD dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD.
Kode Etik DPRD, tambah Ihwan, bertujuan menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD serta membantu pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya.
Usai menyampaikan penjelasan, selanjutnya Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, menutup sidang dan akan melanjutkan kembali menyebutkan pada tanggal 17 Januari 2023 dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap penjelasan pimpinan. (sat)