Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan berharap perubahan Perda Kota Medan No. 15 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat menyesuaikan kembali pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat daerah dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini.
Harapan itu disampaikan FPKS dalam pemandangan umumnya atas nota pengantar Wali Kota terhadap Ranperda perubahan Perda Kota Medan No. 15 tahun 2016 yang disampaikan, Irwansyah, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (11/10/2022).
FPKS juga, kata Irwansyah, berharap melalui penataan ini perangkat daerah dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Apalagi, sebut Irwansyah, sasaran pembentukan perangkat daerah adalah untuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). “Penataan kelembagaan OPD bisa tercipta suatu tatanan kerja lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam tupoksinya,” harap Irwansyah lagi.
Berkaitan dengan itu, sebut Irwansyah, FPKS mempertanyakan bagaimana evaluasi terhadap OPD serta kriteria dalam menentukan tipologi dan pemetaan jabatan.
“Apa kriteria menentukan tipologi perangkat daerah masuk tipe A, tipe B dan tipe C. Apakah ada implikasi bagi OPD tersebut, termasuk dari sisi kewenangan, anggaran dan sumber daya manusianya,” tanya Irwansyah.
Selain itu, tambah Irwansyah, FPKS juga mempertanyakan strategi dan pemetaan terhadap jabatan struktural di Pemkot Medan jika Ranperda nanti disahkan menjadi Perda. “Apa strateginya. Pasti akan ada perubahan dan penggabungan OPD nantinya,” ujarnya. (sat)