Inspirasinews – Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut melakukan penandatanganan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penandatanganan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu di lakukan oleh Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik bersama Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut, Henky Roshidien, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Pattimura Medan, Kamis (22/9/2022).
Henky mengatakan, kerja sama ini merupakan pertama kali di Indonesia dan merupakan pilot project bagi PWI daerah lainnya melakukan hal serupa. “Ini merupakan momen bersejarah dan akan menjadi bola salju, di mana kepengurusan organisasi perlu mendapatkan jaminan sosial,” katanya.
Menurut Henky, ini merupakan langkah positif, karena tidak banyak pimpinan organisasi peduli kepada anggotanya mendapatkan jaminan sosial. “Mudah-mudahan, ini menjadi tolok ukur PWI Pusat dan se-Indonesia ke depan. Kalau daerah lain masih mau, tetapi ini sudah action,” katanya.
Henky berharap, sinergi dan kolaborasi antara PWI dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya sampai di sini, tetapi juga di tingkatkan di bidang lainnya, sehingga tugas BPJS sebagai pelaksana jaminan sosial bisa terbantu melalui organisasi PWI.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa berkolaborasi dengan lainnya,” ujar Henky seraya berharap seluruh pers di Sumut mendapat jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kacab Tamora, Andi W Leksana, menyampaikan saat ini sudah terdaftar 505 dari 700-an anggota PWI Sumut dalam program JKK dan JKM Jaminan Sosial Ketnagakerjaan. “Kami sangat bangga pada PWI Sumut,” katanya.
Dalam dua program jaminan sosial ini, sebut Andi, akan mencover seluruh anggota PWI Sumut jika terjadi kecelakaan saat melaksanakan tugas organisasi. Jika ada anggota yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan biaya pertanggungan senilai Rp42 juta.
“Jika yang bersangkutan sudah tiga tahun menjadi peserta, maka dua anaknya akan memperoleh beasiswa per tahun sebesar Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Jika kuliah Rp12 juta pertahun. SMA Rp3 juta pertahun, SMP Rp2 Juta dan SD dan TK Rp1,5 juta pertahun,” jelasnya.
Jika anggota PWI Sumut mengalami kecelakaan kerja, sambung Andi, akan mendapatkan manfaat perawatan perobatan medis sampai sembuh. Jika yang bersangkutan tidak mampu bekerja, maka akan diberikan uang sebagai pengganti upah yang hilang.
“Jika yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan memperoleh santunan 48 kali upah yang dilaporkan dan dua anaknya dapat bea siswa dari TK hingga PT totalnya Rp174 juta,” terangya.
Sementara Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, mengatakan hal ini merupakan salah satu poin visi dan misinya saat maju menjadi Ketua PWI Sumut, yakni memberikan jaminan sosial bagi seluruh anggota PWI Sumut.
“Kiranya seluruh anggota PWI Sumut bisa dicover, termasuk anggota yang sudah berusia 65 tahun ke atas. Sedih kali rasanya, jika orangtua kami tidak bisa tercover. Kiranya ada solusi dari BPJS terkait hal ini,” harap Farianda.
Farianda juga berharap, kepada anggota PWI yang belum melengkapi berkas, agar segera menyerahkannya kepada pengurus.
Turut menyaksikan penandatanganan itu dari BPJS ada Asep Wilayah Bidang Kepesertaan Awalul Rizal, Asdep Wilayah Bidang MR Wasrik Iskandar dan Kabid Keps Asipola Manalu, Panata Habieb Sahlevi.
Sementara dari PWI Sumut ada Ketua DKP PWI Sumut Muhammad Syahrir, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Bendahara Hartati, Wakil Ketua Bidang Kesra Ahmad Rifai Parinduri, Wakil Ketua Bidang Siber Austin Antariksa Tumengkol, Wakil Ketua Bidang Organisasi Rifki Warisan, Wakil Sekretaris Julia Tarigan serta Ketua Seksi Antar Lembaga Amru Lubis. (rel/sat)