Medan

Hadi Suhendra Ajak Warga Marelan Peduli Kebersihan Lingkungan

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, ajak warga Marelan peduli kebersihan lingkungan. Selain itu, membangun kesadaran bersama dalam mengelola sampah.

Hadi Suhendra ajak warga Marelan peduli kebersihan lingkungan pada Sosialisasi ke VIII TA 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda No. 7 tahun 2024 perubahan dari Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan pada dua lokasi di Kecamatan Medan Marelan, Minggu (16/8/2026).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Young Panah Hijau, Gang Cempaka, Kelurahan Labuhan Deli dan Jalan Titi Pahlawan, Gang Abu Bakar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Persoalan sampah, kata pria yang akrab disapa, Hendra, tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Namun, keberhasilan pengelolaan persampahan sangat bergantung pada kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta membuang sampah pada tempatnya.

“Menjaga kebersihan lingkungan harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Jangan membuang sampah sembarangan, karena kebersihan lingkungan sangat mempengaruhi kesehatan dan kenyamanan kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Lingkungan yang bersih dan sehat, menurut Hendra, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Sebaliknya, lingkungan di penuhi sampah dapat menjadi tidak nyaman, menimbulkan bau, mengganggu keindahan kawasan, bahkan berpotensi menjadi sumber berbagai penyakit.

“Jadi, jangan lagi menjadikan sungai, parit, jalan, maupun lahan kosong sebagai tempat pembuangan sampah. Kebiasaan tersebut bukan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan baru ketika sampah menyumbat saluran air dan mengganggu aliran drainase,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga mengajak masyarakat membangun kebiasaan memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. Sampah yang memiliki nilai guna dapat dipisahkan, sementara sampah lainnya dibuang melalui mekanisme pengelolaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2024, sebut Hendra, penting dilakukan agar masyarakat mengetahui aturan mengenai pengelolaan persampahan, sekaligus memahami menjaga kebersihan merupakan kewajiban bersama. “Kalau masyarakat dan pemerintah sama-sama memiliki kepedulian, persoalan sampah di Kota Medan tentu bisa kita atasi secara bertahap. Jangan menunggu lingkungan kita kotor baru kemudian bergerak membersihkannya,” katanya.

Menurut legislator dari Dapil II meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan itu, kesadaran menjaga kebersihan perlu ditanamkan sejak lingkungan keluarga. “Orang tua dapat memberikan contoh kepada anak-anak untuk membuang sampah pada tempatnya, sehingga perilaku hidup bersih menjadi kebiasaan yang terbawa hingga dewasa,” katanya.

Hendra juga mengajak warga untuk saling mengingatkan jika menemukan perilaku membuang sampah sembarangan dan dilakukan dengan cara yang baik, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran, bukan justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Harapan kita, masyarakat semakin sadar bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan mulai dari rumah sendiri dan jangan membuang sampah sembarangan,” ajaknya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *