Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan langkah konkrit Pemkot Medan dalam meningkatkan inovasi daerah sebelum Ranperda tentang Inovasi Daerag dibuat.
Pertanyaan itu disampaikan juru bicara FPKS, Syaiful Ramadhan, dalam pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda tentang Inovasi Daerah dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (13/9/2022).
Dalam Pasal 27 Ranperda, kata Syaiful, disebutkan perangkat daerah dinyatakan tidak berhasil, maka tidak diberikan lagi alokasi anggaran untuk inovasi daerah pada tahun anggaran berikutnya. “Apakah hal ini pernah terjadi di Pemkot Medan. Kalau sudah, pada inisiatif inovasi apa dan berapa anggaran yang dikeluarkan,” tanya Syaiful.
Dari data pada naskah akademik, sebut Syaiful, ada beberapa inovasi daerah sudah berjalan. “Apakah inisiatif inovasi daerah itu merupakan usulan dari Pemkot Medan,” tanya Syaiful lagi.
FPKS, kata Syaiful, berharap Ranperda inovasi daerah menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi berbasis kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan.
FPKS juga, tambah Syaiful, berharap agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, di lakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat hasilnya dapat dipertanggungjawabkan tidak untuk kepentingan sendiri. (sat)