Inspirasinews – Medan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, mengapresiasi Kajati Sumut, Idianto, dengan 28 Kejari dan 9 Cabjari di Sumut yang berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 59 perkara hingga April 2022.
“Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative seperti di amanatkan dalam Perja No.15 tahun 2021 dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena rasa keadilan itu ada di hati nurani kita,” kata Farianda Putra Sinik, Senin (25/4/2022).
Tidak hanya penghentian perkara lewat Restorative Justice, kata Farianda. Keseriusan Kajati Sumut dan jajaran dalam memberantas mafia tanah juga patut diapresiasi.
PWI Sumut juga mengapresiasi program dan langkah-langkah Kejati Sumut dalam pelayanan ke masyarakat serta penegakan hukum baik pencegahan dan penindakan. “Kita harus dukung upaya penegakan hukum di Sumut bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.
Selain menyampaikan apresiasinya atas prestasi penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restorative, Farianda, juga mendukung langkah-langkah yang di lakukan Kajati Sumut dan seluruh jajarannya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). “Ini harus di dukung oleh semua pihak, termasuk pegawai dan seluruh jajaran di Kejati Sumut,” katanya.
Langkah cepat Kajati Sumut Idianto, lanjut Farianda, di buktikan dengan penahanan pelaku dugaan korupsi. Seperti di beritakan beberapa media, baru beberapa hari menjabat Kajati Sumut, Idianto langsung gerak cepat dan tegas dalam mengambil keputusan untuk segera menahan pelaku dugaan korupsi.
“Kita sangat mendukung upaya Kejati Sumut dalam memperbaiki citranya lewat berbagai hal dan terobosan, terutama terkait pelayanan. PWI Sumut siap mendukung upaya Kejati Sumut lewat pemberitaan-pemberitaan positif. Mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan Kejati Sumut dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bisa tercapai dan terealisasi,” pungkasnya. (rel/sat)