Inspirasinews – Medan, Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus, meminta Pemkot Medan untuk meninjau ulang izin operasional Pos Ambai Coffee di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
“Yang saya dengar, izin Pos Ambai Coffe tidak dijelaskan jam operasionalnya,” kata Rudiawan Sitorus menjawab wartawan di Medan, Jumat (1/4/2022).
Pemkot Medan, kata Rudiawan, harus menyahuti laporan dan keluhan masyarakat. “Pemkot jangan hanya mengambil keuntungan, tetapi harus memikirkan ketertiban masyarakat,” kata Rudiawan.
Menurut politisi PKS itu, jika Pemkot tidak bertindak cepat, di khawatirkan masyarakat berbuat nekat yang bisa menghadirkan kekacauan. “Sebentar lagi bulan Ramadhan, kita ingin semua menjalankan ibadah dengan tenang, damai dan aman,” tegasnya.
Rudiawan menambahkan, masyarakat sudah melaporkan masalah itu ke DPRD dan legislatif juga sudah turun meninjau lokasi. “Kemarin sudah digelar RDP, namun pemilik kafe dan Dinas Pariwisata tidak hadir. Dalam waktu dekat, saya juga akan berkoordinasi dengan dewan lainnya di Komisi III untuk menggelar RDP kembali terkait permasalahan ini,” tandasnya.
Sementara warga sekitar Pos Ambai Coffe, Farid Wajdi, mengaku kafe tersebut masih terus beroperasi seperti biasa meski sudah dilaporkan ke Muspika Medan Tembung, DPRD Medan dan pihak Kepolisian.
“Saat ini justru semakin dibangun kafenya, jadi semakin besar. Jam operasionalnya masih sama, dari pukul 10.00-04.00 pagi. Pengunjungnya juga kita dengar mengeluarkan kata-kata kotor dan knalpot kendaraannya ribut,” ucap Farid.
Dikatakan Farid, di kawasan tersebut juga terdapat kafe lainnya, namun tertib dan jam operasionalnya jelas.
“Cuma kafe ini (Pos Ambai Coffe) yang gak tertib, dalam artian jam operasionalnya tidak jelas. Oleh sebab itu, kita akan melakukan gugatan dan somasi terhadap keberadaan Pos Ambai Coffee tersebut,” tandas Farid. (sat)