Inspirasinews – Tangkahan, Pemerintah Kota Medan di wajibkan merealisasikan anggaran untuk penanggulangan kemiskinan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebab, di dalam Perda di atur sebesar 10 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk program penanggulangan kemiskinan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Sudari, pada Penyelengaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015, tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Rawe II, Lingkungan 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (19/3/2022) siang.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, kata Sudari, menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. “Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini.
Selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Sudari, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi II itu, mengimbau masyarakat Kota Medan Kelurahan Tangkahan untuk memanfaatkan program Pemkot Medan dalam penanggulangan kemiskinan, seperti bidang kesehatan dan pendidikan.
Bidang kesehatan, kata Sudari, ada BPJS PBI. Pada tahun 2022 Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar bagi 100 ribu warga tidak mampu di Kota Medan.
“Segeralah mendaftarkan diri, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Sudari.
Kantong-kantong kemiskinan itu, sambung Sudari, masih banyak. “Dari total masyarakat miskin di Kota Medan, 60 persen berada di wilayah utara,” ujarnya.
Perda No. 5 tahun 2015 ini, tambah Sudari, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.
Dalam kesempatan itu, Sudari, mengingatkan masyarakat pentingnya kesehatan serta waspadai perkembangan anak, terkait peredaran narkoba.
“Narkoba menjadi salah-satu permasalahan. Saya sudah mengimbau, agar Satgas Anti Narkoba di bentuk di Kota Medan. Kalau selama ini ada Satgas Covid-19, kenapa tidak kita buat Satgas Anti Narkoba di tiap lingkungan,” ujar Sudari.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemkot dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.
Hadir dalam kegiatan itu Lurah Tangkaha Elias Padang, Korkot PKH Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, Babinsa Lamsihar Simatupang, Babinkamtibmas P. Tinambunan, tokoh masyarakat Ruslan serta ratusan masyarakat. (sat)