Inspirasinews – Medan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekretariat Daerah Kota Medan, Zulkarnain, mengungkapkan penatausahaan barang milik daerah, baik pembukuan, inventarisasi maupun pelaporan harus di lakukan secara tertib dan berkualitas.
Ungkapan itu disampaikan, Zulkarnain, ketika membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemkot Medan, Kamis (10/3/2022).
Harus diakui, kata Zulkarnain, sampai saat ini penatausahaan aset barang milik daerah masih banyak kekurangan, baik dari sisi pembukuan, dari sisi inventarisasi maupun pelaporannya. “Semuanya masih belum sepenuhnya tertib,” katanya.
Setiap tahun, sebut Zulkanain, OPD menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), baik kebutuhan barang habis pakai, peralatannya, barang-barang modal lainnya, mesin, bangunan, tanah dan sebagainya. “Agar RKBMD ini efektif dan efisien, harus disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaporan barang milik daerah sebelumnya,” terangnya.
Penatausahaan barang yang tidak tertib, sambung Zulkarnain, akan menimbulkan masalah. Sebab, akan mengakibatkan barang yang sebenarnya masih tersedia banyak, tetapi tetap di anggarkan pada tahun berikutnya.
“Kita perlu menyusun dan merencanakan kebutuhan barang dengan kuantitas dan kualitas yang efektif, agar tidak terjadi pemborosan. Pemborosan ini merupakan kelemahan prinsip dari sisi perencanaan barang milik daerah. Ini terjadi, karena tidak adanya database yang baik,” ujarnya.
Zulkarnain berharap, dari sosialisasi yang di laksanakan para OPD mampu menyajikan pelaporan pengelolaan barang milik daerah secara baik dan berkualitas. “Kita tidak ingin lagi ada catatan-catatan kelemahan di dalam penatausahaan barang milik daerah,” ujar Zulkarnain. (sat)