Inspirasinews – Medan, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) Sumatera Utara TA 2019 diserahkan ke Manteri Dalam Negeri (Mendagri), karena tidak tercapainya kourum dalam pengambilan keputusan dan persetujuan bersama dalam sidang paripurna ynag digelar DPRD Sumut, Selasa (27/8/2019).
“Tidak kuorum. Undang-undangnya menyatakan diserahkan pada Mendagri. Jadi, keputusan DPRD untuk P-APBD ini tidak ada,” ujar Gubsu, Edy Rahmayadi, usai mengikuti rapat paripurna.
Gubsu menilai, tidak adanya keputusan dan persetujuan bersama terhadap P-APBD TA 2019 merupakan proses dari demokrasi.
Rapat paripurna pengambilan keputusan bersama antara DPRD Sumut dengan Gubernur terhadap RP-APBD 2019 awalnya dijadwalkan dimulai usai shalat dzuhur sekira pukul 14.00 WIB.
Namun rapat harus diskor hingga pukul 16.00 WIB lebih, karena tidak kuorum. Rapat hanya dihadiri 49 dari 100 anggota DPRD Sumut.
Skor pertama selama 30 menit, tetapi peserta rapat tetap tidak terpenuhi. Skor kedua dilakukan selama 30 menit lagi untuk menunggu, tetap tidak ada penambahan peserta rapat. Akhirnya, diputuskan untuk menyerahkan P-APBD Sumut tahun 2019 kepada Mendagri.
Naskah Ranperda RP-APBD 2019 segera disampaikan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti dan dievaluasi. (insp01)