Medan

FPAN Minta Pemkot Medan Koordinasi Intensif Atasi Tawuran & Begal di Belawan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan mampu mengatasi keresahan warga Medan Belawan terkait tawuran dan begal yang marak belakangan ini.

“Pemkot Medan harus melakukan koordinasi intensif terhadap aparat Kepolisian untuk mengantisipasi dan menyelesaikan persoalan maraknya tawuran, pencurian dan begal di Kota Medan. Pemkot harus dapat menjamin kenyamanan dan ketertiban,” ujar Sekretaris FPAN, Edi Sahputra, saat membacakan pendapat fraksi pada pengesahan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dalam sidang paripurna DPRD, Senin (18/10/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim.

Terkhusus maraknya tawuran di daerah Medan Utara, kata Edi, FPAN meminta Pemkot Medan mencari dengan benar akar masalah yang terjadi, kemudian menyelesaikannya dengan baik, sehingga ke depannya tidak terjadi lagi.

Seiring dengan disahkannya Perda Trantibum, kata Edi, FPAN DPRD meminta Pemkot Medan segera menyiapkan segala perangkat yang di butuhkan untuk memuluskan penerapan Perda.

“Pemkot Medan supaya mempersiapkan sarana dan prasarana, terlebih SDM personal dalam penegakan aturan. Sebagai ujung tombak penegakan Perda, SDM Satpol PP perlu di tingkatkan. Dalam menegakkan ketentraman dan ketertiban umum, Satpol PP supaya melakukannya dengan humanis dan kemanusiaan. Pendekatan sosiologi dan psikologis masyarakat setempat, terlatih dan berjiwa sabar. Hindari ketegangan, apalagi pertikaian dengah masyarakat,” pintanya.

Selain itu, sebut Edi, FPAN meminta Pemkot Medan supaya segera menindaklanjuti Perda dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga Perda dapat berjalan dan efektif.

“Sangat kita sayangkan, begitu banyak banyak energi, tenaga dan anggaran yang dikeluarkan untuk lahirnya Perda, namun tidak dapat dilaksanakan dan berjalan efektif di karenakan tidak terbitnya Perwal,” katanya.

Di ketahui, Perda Trantibum adalah sebagai pedoman Pemkot dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.

Perda ini di harapkan dapat menumbuhkan kesadaran, mendisiplinkan masyarakat sehingga berinisiatif menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, bukan semata-mata di pergunakan untuk membebani masyarakat.

Ada 10 jenis ketertiban umum yang di atur dalam Perda Trantibum, yakni tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, danau, selokan dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan Tertib sosial. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *