Inspirasinews – Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menetapkan lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sudirman menjadi zonasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab, pihak investor terkendala mengembangkan usahanya karena RTH.
“Penetapan zonasi RTH peruntukan taman kelurahan sesuai Perda sama halnya “menggusur” pemilik lahan, sementara Pemkot Medan tidak memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan ganti rugi lahan. Dihapus saja zona RTH itu di dalam Perda,” saran anggota Komisi IV, Hendra DS, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PKPPR, Bappeda, Satop PP Kota Medan dan pemilik SPBU Sudirman, Senin (27/9/2021).
Jika Pemkot Medan tidak sanggup mengganti rugi lahan SPBU, Hendra, menyarankan sebaiknya Perda direvisi. Sebab, katanya, telah menghambat investor di lokasi itu. “Ini tentu sangat bertolak belakang pernyataan Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mendukung investor menjalankan usahanya di Medan seiring peningkatan PAD,” cetus Hendra.
Kalau memang Perda di berlakukan, sebut Hendra, Pemkot Medan harus mengganti rugi lahan SPBU itu. “Jangan kita gantung usaha pemilik lahan. Ketika pemilik SPBU mendirikan bangunan, Pemkot tidak memberikan alasan pembangunan di zona RTH. Akhirnya pemilik tidak bisa mengembangkan usahanya. Inikan penzoliman dan menghambat investor di Medan,” tandas Hendra.
Anggota Komisi IV lain, Renville P Napitupulu, menyayangkan kebijakan Pemkot Medan saat penetapan Jalan Sudirman Medan sebagai zona RTH. “Berdasarkan kajian apa Pemkot Medan menetapkan sebagai zona RTH sejak tahun 2015, padahal SPBU sudah berdiri sejak tahun 1980. Patut dipertanyakan kenapa proses itu bisa terjadi dan pengembangan usaha SPBU digantung. Jangan lagi hal seperti ini sampai terulang,” pinta Renville.
Renville menyarankan, agar Pemkot Medan memberikan kenyamanan kepada pengusaha yang taat aturan. “Pelaku usaha yang mengikut aturan dan menyumbangkan PAD harus dilindungi,” ujar Renville.
Renville juga menyarankan agar pemilik SPBU membuat permohonan revisi izin Perda No. 2 Tahun 2015. “Apalagi DPRD Medan bersama Pemkot melalui Pansus sedang melakukan pembahasan Perda RTRW tahun 2021-2031. Dengan revisi Perda No. 13 Tahun 2011, maka nantinya untuk Perda RDTR juga akan direvisi,” saran Renville.
Menyahuti pernyataan dewan, perwakilan Dinas PKPPR Kota Medan, Cahyadi, menyampaikan Pemkot Medan belum ada melakukan kajian untuk ganti rugi lahan SPBU.
“Kalau sekedar untuk RTH taman kelurahan, kurang memungkinkan di lakukan ganti rugi karena mahalnya harga lahan sekitar Sudirman. Dengan anggaran ganti rugi di lahan itu, kami bisa dapat 10 titik di tempat lain,” sebut Cahyadi seraya menambahkan lebih baik bila ada permohonan revisi yang nantinya bisa dikaji Pansus RTRW.
Rapat yang di pimpin Sekretaris Komis IV, Burhanuddin Sitepu, itu turut di hadiri Wakil Ketua Komisi IV D. Edi Eka Suranta S Meliala serta anggota komisi lainnya Edwin Sugesti Nasution dan Dedy Akhsyari Nasution. (sat)
